KPK Miris Lihat Kelakuan Hakim MA yang Terlibat Dugaan Suap Pengurusan Perkara
Gedung KPK. (ANTARA-Shutterstock)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tak habis pikir melihat hakim di Mahkamah Agung (MA) yang terlibat dugaan suap pengurusan perkara. Padahal, negara telah memberikan beragam hak kepada para hakim.

"Rasanya kok miris banget ketika ada hakim agung kena masalah hukum. Saya pikir negara sudah memberikan hak-hak memadai, apalagi kemarin kan juga sudah ada terkait tunjangan tambahan untuk setiap perkara," kata Wakil Ketua KPK Alexander Marwata kepada wartawan di Jakarta, Rabu, 21 Desember.

Selain itu, hakim agung harusnya tak perlu takut diancam. Kata Alexander, tak bisa sembarangan dipecat ketika menjalankan tugas.

"Enggak sembarang orang, lho, yang bisa memecat hakim agung. Artinya, seorang hakim enggak perlu khawatir ada ancaman diberhentikan ketika menjalankan tugas," tegasnya.

"Jadi, apalagi yang dicari dari seorang hakim agung," sambung Alexander.

Lebih lanjut, KPK memastikan koordinasi bakal dilakukan dengan MA pasca penetapan sejumlah hakim sebagai tersangka. Apalagi, Alexander bilang, pihaknya sudah mendapat informasi adanya mafia peradilan dari laporan masyarakat.

"Kita sih berharap sebagai lembaga pengadilan menjadi benteng terakhir para pihak pencari keadilan," tegasnya.

Diberitakan sebelumnya, Hakim Yustisial MA Edy Wibowo telah ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Dia diduga menerima uang sebesar Rp3,7 miliar.

Uang tersebut diberikan untuk memutus agar rumah sakit itu tidak dinyatakan pailit. Pemberian tersebut dilakukan melalui PNS pada Kepaniteraan MA, Muhajir Habibie dan Albasari dan dilakukan secara bertahap.

Muhajir dan Albasari sebelumnya sudah ditetapkan sebagai tersangka terkait kasus yang sama. Mereka ditetapkan sebagai tersangka bersama 10 orang lainnya, termasuk Hakim Agung MA nonaktif Sudrajad Dimyati.

Selain itu, KPK juga menetapkan Hakim Agung MA Gazalba Saleh sebagai tersangka. Dia diduga menerima uang sebesar Rp2,2 miliar atau 202 ribu dolar Singapura terkait penjatuhan hukuman pidana bagi pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana, Budiman Gandi.