Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku sudah mengantongi fakta keterlibatan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan terkait dugaan suap pengurusan perkara. Nama Hasbi beberapa kali juga muncul di persidangan.

"Kami juga sudah punya fakta-fakta karena kan sudah dilakukan pemeriksaan dan juga beberapa saksi-saksi lain," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 23 Februari.

Meski begitu, Ali mengatakan KPK belum fokus menelisik keterlibatan Hasan Hasbi di kasus ini. Pihaknya masih berupaya menyelesaikan dugaan suap pengurusan perkara yang kini sudah masuk di persidangan.

KPK berharap persidangan yang terus berjalan membuka keterlibatan Hasbi. Masyarakat diminta terus memantau persidangan yang berjalan.

"Fakta-faktanya akan digali di sana," tegasnya.

Sebagai informasi, Hasbi diduga terlibat dalam kasus ini setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.