Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan aset terkait penerimaan suap penanganan perkara yang menjerat Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Hasbi Hasan bakal ditelusuri. Penyitaan kemudian akan dilakukan sebagai upaya mengumpulkan barang bukti.

"Barang-barang atau apa pun itu properti yang terkait dengan bukti-bukti yang (terkait dengan, red) tindak pidana korupsinya maka akan kita lakukan penyitaan," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada wartawan di gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu, 10 Mei.

Berdasarkan informasi beredar, Hasbi diduga mendapatkan uang hingga mobil terkait pengurusan perkara di MA. Karenanya, KPK akan melakukan penelusuran lebih lanjut.

Penelusuran ini nantinya juga akan dilakukan lewat penggeledahan. Kata Asep, segala barang yang berkaitan dengan dugaan penerimaan suap oleh Hasbi Hasan bakal dicari.

"Pada tahap penyidikan inilah sudah diberikan kewenangan untuk melakukan upaya paksa, salah satunya adalah melakukan penggeledahan, kemudian melakukan penyitaan," ungkapnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Hasbi Hasan sebagai tersangka dugaan suap pengurusan perkara. Dia ditetapkan bersama Komisaris Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Keterlibatan Hasbi terendus setelah namanya disebut dalam dakwaan Theodorus Yosep Parera dan Eko Suparno yang merupakan pengacara. Disebutkan, dia ikut membantu pengurusan perkara di MA dengan perantara Komisaris PT Wika Beton Dadan Tri Yudianto.

Sementara itu, dalam kasus suap pengurusan perkara ada 15 tersangka yang sudah ditetapkan. Mereka adalah adalah Hakim Yustisial Edy Wibowo; Hakim Agung Gazalba Saleh; Hakim Yustisial Prasetio Nugroho; dan staf Gazalba, Redhy Novarisza.

Tersangka lainnya, yaitu Hakim Agung Sudrajad Dimyati; Hakim Yustisial atau panitera pengganti Elly Tri Pangestu; dua aparatur sipil negara (ASN) pada Kepeniteraan MA Desy Yustria dan Muhajir Habibie; serta dua ASN di MA, Nurmanto Akmal dan Albasri.

Kemudian, pengacara Yosep Parera dan Eko Suparno serta Debitur Koperasi Simpan Pinjam Intidana Heryanto Tanaka, dan Debitur Koperasi Simpan Pinjam Ivan Dwi Kusuma Sujanto.

Selain itu, ada satu tersangka lain yang baru saja ditetapkan dalam kasus ini yaitu Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit (RS) Sandi Karya Makassar (SKM), Wahyu Hardi. Ia diduga memberi uang sebesar Rp3,7 miliar kepada Edy Wibowo agar rumah sakit tersebut tidak dinyatakan pailit di tingkat kasasi.