Bagikan:

BANGKA - Kepolisian Resor Bangka Kepulauan Polda Bangka Belitung menertibkan aktivitas penambangan biji timah ilegal atau tanpa izin jenis inkonvensional di daerah aliran sungai (DAS).

Kabag Ops Polres Bangka AKP Capt Yordansyah mengatakan, penertiban terpaksa dilakukan karena aktivitas penambangan biji timah tersebut tidak memiliki izin resmi serta berada di daerah aliran sungai seperti di Lingkungan Nelayan I, Lingkungan Jalan Laut dan Kampung Pasir Sungailiat.

Sebelum dilakukan tindakan tegas, kata dia, pihaknya terlebih dahulu sudah memperingatkan larangan aktivitas penambangan biji timah ilegal selama 24 jam.

"Kami sudah berkali-kali mengingatkan pekerja tambang agar tidak melakukan tindak pelanggaran, namun larangan itu diabaikan oleh penambang," jelasnya di Bangka, Antara, Kamis, 20 Oktober.

Untuk memastikan tidak ada aktivitas penambangan biji timah ilegal lagi, pihaknya akan mengintensifkan pengawasan di lapangan. "Jika dalam pengawasan berikutnya masih ditemukan kegiatan serupa, kami akan memaksa pekerja atau pemilik tambang untuk membongkar sendiri semua alat tambang," kata dia.

Penertiban aktivitas penambangan biji timah tanpa izin jenis inkonvensional melibatkan 100 personel polisi dari Polres Bangka dan Polsek Sungailiat serta belasan personel Satuan Polisi Pamong Praja.

Menurutnya, masyarakat tidak dilarang melakukan pekerjaan tambang biji timah namun harus dilengkapi dokumen izin usaha pertambangan yang resmi.

Dia mengajak seluruh lapisan masyarakat di wilayah hukum Polres untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban.