Bagikan:

BANGKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, mulai Januari hingga akhir November 2021 berhasil menghentikan aktivitas ratusan tambang biji timah ilegal yang tersebar di delapan kecamatan.

Kepala Satpol PP Kabupaten Bangka Kusyono Aditama mengatakan, selama Januari-akhir November 2021 tercatat 200 aktivitas tambang biji timah ilegal dihentikan.

"Aktivitas penambangan umumnya berada di sejumlah lokasi terlarang, seperti di daerah aliran sungai, kawasan hutan lindung atau produksi, dekat perrmukiman dan area terlarang lainnya," kata dia di Sungailiat, Antara, Jumat, 10 Desember.

Dia mengatakan penambangan biji timah tersebut tidak berizin dan aktivitasnya dilakukan secara tradisional tanpa ada prosedur keselamatan kerja. "Dari ratusan kegiatan penambangan biji timah yang dihentikan, sebagian peralatan kerjanya kami amankan sebagai barang bukti," katanya.

Dalam penanganan penambangan biji timah ilegal yang dikerjakan masyarakat secara tradisional, kata dia, pihaknya mengacu pada peraturan ketertiban umum sedangkan untuk penanganan masalah hukum diserahkan kepada kepolisian.

"Saya tidak melarang masyarakat melakukan aktivitas penambangan biji timah selama penambangan memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti harus melengkapi perizinan resmi dan berada di kawasan penambangan yang sudah ditetapkan," jelasnya.

Menurutnya, penambangan biji timah ilegal tidak hanya berdampak buruk pada kerusakan lingkungan namun berdampak pula pada keselamatan pekerja.

"Kami bersama TNI dan Polri melakukan razia penambangan biji timah ilegal secara kontinu yang tersebar di sejumlah wilayah kecamatan," katanya