BANGKA - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Bangka, Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, dibantu personel kepolisian menghentikan paksa aktivitas penambangan biji timah tanpa izin yang berada di dekat sumber air baku Perusahaan Daerah (Perumda) Tirta Bangka.
"Kami terpaksa menghentikan aktivitas penambangan biji timah tanpa izin yang dilakukan sejumlah warga, karena selain tidak memiliki dokumen resmi, aktivitas penambangan telah mencemari sumber air baku Simpur Pemali yang dikelola Perumda Tirta Bangka," kata Kasatpol PP Kabupaten Bangka, Tony Marza di Sungailiat, dikutip dari 6, Selasa, 3 Oktober.
Tindakan tegas dengan menghentikan paksa penambangan biji timah oleh masyarakat jenis inkonvensional berdasarkan laporan dari pihak manajemen perusahaan daerah tersebut yang mengeluh karena sumber air baku yang akan disalurkan ke pelanggan tercemar.
"Akibat penambangan itu, kualitas air menurun dengan warna air berubah menjadi keruh," katanya.
Penambangan biji timah yang dekat sumber air baku tersebut, tidak hanya mengancam kerusakan lingkungan dan merugikan perusahaan, tetapi pelanggan juga dirugikan karena tidak memperoleh hak air bersih.
Tercatat ada belasan unit mesin tambang biji timah yang dipaksa dihentikan agar dampak aktivitas penambangan itu terhadap air baku tidak semakin parah.
Sementara Kepala Bagian teknik Perumda Tirta Bangka, Suhendra mengakui air baku yang tercemar lumpur tambang biji timah mengakibatkan peningkatan jumlah penggunaan bahan kimia untuk menjernihkan air.
BACA JUGA:
"Untuk memulihkan kualitas air agar layak didistribusikan ke pelanggan, terpaksa kami harus meningkatkan penggunaan bahan kimia hingga menelan dana tiga jutaan," kata Suhendra.