Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono membentuk Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta.

Hal ini ditetapkan dalam Keputusan Gubernur Nomor 643 Tahun 2023 Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta.

Tim ini dibentuk untuk merumuskan arah pembangunan Jakarta pascaperpindahan ibu kota negara (IKN) ke Nusantara, Kalimantan Timur, dan dimasukkan dalam naskah akademik RUU Daerah Kekhususan Jakarta yang akan dibahas oleh pemerintah dan DPR.

Tim Penyempurnaan Usulan Rancangan Naskah Akademik dan Rancangan Undang-Undang mengenai Kekhususan Jakarta diketuai oleh Sekda DKI Jakarta, dengan pembina Pj Gubernur DKI Jakarta, dan para satuan kerja perangkat daerah Pemprov DKI sebagai anggota.

Secara rinci, tugas tim penyempurnaan regulasi pembangunan Jakarta setelah tak berstatus Ibu Kota di antaranya:

a. melakukan evaluasi dan analisis kebutuhan pengaturan Jakarta pascapemindahan ibukota;

b. menyusun bahan dan materi penguatan substansi usulan rancangan naskah akademik dan RUU mengenai kekhususan Jakarta;

c. mengidentifikasi data empirik kondisi, kebutuhan, dan peluang Jakarta saat ini dan masa mendatang;

d. melakukan evaluasi dan analisis terhadap peraturan perundang-undangan terkait kekhususan Jakarta;

e. melakukan analisis kebutuhan regulasi dan/atau kewenangan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta pada lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain yang berkaitan dengan pemindahan ibu kota;

f. memberikan dan menginventarisasi data serta informasi yang berkaitan dengan proses penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta pada jajaran perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah Pemprov DKI Jakarta sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;

g. merumuskan arah pengembangan dan kebijakan yang berkaitan dengan arah pengembangan dan kebijakan Kota Jakarta pada lingkup ekonomi, sosial, kelembagaan, keuangan serta kebijakan lain pasca pemindahan ibu kota;

h. merumuskan rekomendasi pengelolaan aset dan konsep jangka panjang Kota Jakarta;

i. merancang dan merumuskan materi publikasi serta sosialisasi (infografis dan buku saku serta hal lainnya yang dibutuhkan);

j. melaksanakan focus group discusion (FGD), diskusi publik dan sosialisasi konsep kekhususan serta pengembangan Kota Jakarta pasca pemindahan ibu kota;

k. melakukan koordinasi dengan pemangku kepentingan yang berkaitan dengan penyempurnaan usulan naskah akademik rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta;

l. berkoordinasi dengan kementerian/lembaga lainnya sesuai dengan kebutuhan pelaksanaan tugas; dan

m. melakukan tugas lainnya terkait penyempurnaan usulan rancangan naskah akademik dan rancangan undang-undang mengenai kekhususan Jakarta yang diberikan oleh ketua.