Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria merespons permintaan kepala daerah penyangga untuk dilibatkan dalam penyusunan naskah akademik Rancangan Undang-Undang Kekhususan Jakarta.

Dalam hal ini, Wali Kota Bogor Bima Arya mengaku dirinya berharap untuk disertakan dalam pembahasan regulasi yang dibuat seiring dengan pemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur.

Menjawab permintaan itu, Riza membuka peluang Pemprov DKI akan mengundang para kepala daerah penyangga di Jabodetabek dalam penyusunan naskah akademik tersebut.

"Nanti akan kita beri kesempatan. kami juga akan melibatkan berkoordinasi kementerian terkait termasuk juga dengan tata ruang, kementerian-kementerian lainnya, termasuk daerah penyangga," kata Riza di Balai Kota DKI Jakarta, Senin, 11 April malam.

Riza mengaku, awalnya Pemprov DKI memang mendapat target menyusun RUU Kekhususan Jakarta sampai akhir bulan Maret lalu.

Lalu, karena belum selesai, Pemprov DKI meminta Kemendagri memberi kelonggaran target penyusunan aturan pengganti UU Pemprov DKI Jakarta ini selesai menjadi bulan Mei. Kemendagri pun memberi batas waktu menjadi bulan April.

"Memang pembahasan ini awalnya Maret, kemudian diberi kesempatan sampai dengan Mei oleh Kemendgari usulan kita. Terakhir, Kemendagri minta kalau bisa di bulan April ini selesai," tutur Riza.

Karenanya, pada sisa kelonggaran waktu yang diberikan, Pemprov DKI akan melibatkan daerah penyangga. "Kita akan upayakan sisa waktu di bulan ini, kita akan selesaikan juga akan mendengarkan, mengakomodir semua elemen masyarakat termasuk nanti daerah-daerah penyangga. Kami tunggu masukan-masukannya," lanjutnya.

Lagipula, lanjut Riza, Jakarta tidak bisa menjadi provinsi yang berdiri sendiri. Mengingat, kebijakan yang dilakukan pemerintah seperti penanganan banjir hingga sistem transportasi pun berkaitan dengan daerah penyangga.