JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan proses revisi naskah akademik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Kekhususan Jakarta akan selesai pada Mei 2022.
"Soal revisi RUU kekhususan itu ditargetkan dalam bulan Mei. Mudah-mudahan bisa selesai secepatnya, kita upayakan," kata Riza di Gedung DPRD DKI Jakarta, Selasa, 5 April.
Revisi penyusunan naskah akademik RUU Kekhususan Jakarta molor dari target awal. Di mana, penyempurnaan naskah akademik dijadwalkan dilakukan pada bulan Februari hingga Maret 2022.
Selanjutnya, naskah RUU dibawa ke panitia antarkementerian (PAK) oleh Kementerian Dalam Negeri pada bulan April hingga September 2022.
Lalu, naskah akademik dan draf RUU Kekhususan Jakarta dilakukan harmonisasi pada bulan September hingga Oktober. Sampai akhirnya, pada bulan November hingga Desember ditargetkan RUU Kekhususan Jakarta sudah masuk daftar Program Legislasi Nasional (Prolegnas) 2023 DPR RI.
Riza mengungkapkan, saat ini revisi naskah akademik masih dilakukan dengan mendapat masukan dari Kementerian Dalam Negeri.
"Revisi RUU Kekhususan itu nanti kita akan mendapatkan masukan dari Kemendagri. Nanti, baru diteruskan ke DPR RI dan bagaimana agenda di DPR RI," ucap Riza.
BACA JUGA:
Diketahui, RUU Kekhususan Jakarta dibuat untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibu Kota Jakarta seiring dengan rencana pemindahan ibu kota ke Nusantara, Kalimantan Timur.
Sejaih ini, Pemprov DKI Jakarta telah membentuk tim perumus internal Pemprov dalam kelompok kerja yang terbagi atas delapan sektor untuk mematangkan substansi usulan RUU Kekhususan Jakarta.
Sektor-sektor tersebut yakni mobilitas dan logistik; ekonomi, investasi, dan tata ruang; kesejahteraan masyarakat; fiskal; lingkungan; politik dan pemerintahan; ekonomi digital dan readiness; serta tim penunjang.