Bagikan:

JAKARTA - Plt Kepala Dinas Pendidikan DKI Jakarta Sarjoko menyebut Pemprov DKI akan menyerahkan naskah akademik yang akan mengatur pelaksanaan sekolah swasta gratis di Jakarta pada akhir bulan ini.

Naskah akademik ini akan disusun menjadi revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Revisi perda ini menjadi payung hukum sekolah gratis yang bakal berjalan pada tahun ajaran baru 2025/2026.

"Rencananya akhir bulan ini supaya bisa diselesaikan. Yang jelas pagi hari ini kita sedang ada pertemuan dengan biro hukum Kemendagrinya untuk sentralisasi terhadap materi yang ada dalam raperda tersebut," kata Sarjoko di Balai Kota DKI Jakarta, Kamis, 16 Januari.

Pemprov DKI dan DPRD DKI Jakarta sebelumnya membuat komitmen sekolah gratis untuk sektor swasta diterapkan pada tahun ini. Namun, Sarjoko belum bisa memastikan apakah target tersebut tercapai atau akan molor karena perlu waktu tambahan untuk persiapannya

"Ya rencananya seperti itu, tapi sekali lagi ini kita berproses ya. Kita belum bisa meyakini akan bisa diaktualisasikan di tahun ajaran baru nanti, sekali lagi akan kami dorong dari sisi perangkat aturannya dulu bisa diselesaikan," tutur Sarjoko.

Terkait penganggaran, Sarjoko juga mengaku Pemprov DKI belum mengalokasikan anggaran secara khusus program sekolah gratis. Bisa saja, alokasi anggarannya masuk ke dalam pagu program Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus.

"Salah satu alternatifnya (masuk anggaran KJP). Kami belum bisa memastikan pembiayaannya bagaimana, tetapi kita dorong proses propemperdanya dulu selesai baru nanti skema pembiayaannya kita bicarakan lagi dengan TAPD," urainya.

Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mendesak Pemprov DKI untuk segera menyiapkan naskah akademik revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.

Sementara, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sepakat akan menerapkan program sekolah gratis untuk swasta pada tahun ajaran baru 2025/2026.

"Kalau kajiannya cepat diajukan oleh eksekutif kita bisa langsung cepat mengeksekusi. Kita sudah sampaikan itu ke Dinas Pendidikan," kata Jhonny kepada wartawan, Jumat, 3 Januari.

Jhonny menegaskan, naskah akademik dibutuhkan agar revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 bisa segera dilakukan pembahasan. Dengan begitu, pelaksanaan sekolah gratis memiliki aturan hukum yang pasti.

"Kajian akademisnya perlu ada dan kemudian juga nanti kita akan mempersiapkan bagaimana kita akan melibatkan para ahli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E untuk mendapat masukan-masukan," tutur Jhonny.

Di satu isi, Jhonny menegaskan Bapemperda DPRD DKI sudah siap untuk merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 dan memasukkan regulasi mengenai sekolah swasta gratis.

“Kita sudah sangat siap bahkan kita akan proaktif untuk merespons soal ini (sekolah gratis). Kita akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan hal hal terkait dengan itu. Jadi Bapemperda sudah sangat siap untuk menjadikan skala prioritas,” tandasnya.