JAKARTA - Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak mendesak Pemprov DKI untuk segera menyiapkan naskah akademik revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan.
Sementara, Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sepakat akan menerapkan program sekolah gratis untuk swasta pada tahun ajaran baru 2025/2026.
"Kalau kajiannya cepat diajukan oleh eksekutif kita bisa langsung cepat mengeksekusi. Kita sudah sampaikan itu ke Dinas Pendidikan," kata Jhonny kepada wartawan, Jumat, 3 Januari.
Jhonny menegaskan, naskah akademik dibutuhkan agar revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 bisa segera dilakukan pembahasan. Dengan begitu, pelaksanaan sekolah gratis memiliki aturan hukum yang pasti.
"Kajian akademisnya perlu ada dan kemudian juga nanti kita akan mempersiapkan bagaimana kita akan melibatkan para ahli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E untuk mendapat masukan-masukan," tutur Jhonny.
Di satu isi, Jhonny menegaskan Bapemperda DPRD DKI sudah siap untuk merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 dan memasukkan regulasi mengenai sekolah swasta gratis.
“Kita sudah sangat siap bahkan kita akan proaktif untuk merespons soal ini (sekolah gratis). Kita akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan hal hal terkait dengan itu. Jadi Bapemperda sudah sangat siap untuk menjadikan skala prioritas,” jelas dia.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, anggaran sekolah gratis dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dalam APBD disepakati sebesar Rp2,3 triliun.
BACA JUGA:
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebut pemerintah tengah mengejar regulasi hingga pelaksanaan teknis agar program sekolah gratis bisa berjalan saat pertengahan tahun 2025.
"Ini kan uang negara ya kita kan melangkah tapi harus ada kepastian regulasi dulu, yang perlu waktu adalah persiapan regulasinya, dana udah siap. Dan kita juga udah sepakat bersama eksekutif, dan enggak ada masalah," kata Khoirudin kepada wartawan, Jumat, 29 November.
Nantinya, penyaluran KJP akan menjadi bagian dalam program sekolah gratis. Mengingat biaya SPP sekolah sudah digratiskan, KJP nantinya cukup diperuntukkan pembelian keperluan sekolah.
"Sekarang sekolahnya udah gratis. Jadi KJPnya ada, hanya untuk beli sepatu, celana, baju, training, kaos, topi, dan dasi. Perlengkapan sekolah, karena uang yang bisa diterima sudah dimasukkan ke dalam sekolah gratis," tutur Khoirudin.