Wagub Riza Sebut Revisi UU Pemprov DKI Jakarta Bakal Masuk Prolegnas Tahun 2023
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu Wardani/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menyebut Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI akan direvisi.

Revisi UU Pemprov DKI seiring dengan rencana pemindahan ibu kota negara. Riza mengungkapkan, revisi UU ini akan masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) DPR RI pada tahun depan.

"(Revisi UU Pemprov DKI Jakarta) ini kan ingin dimasukkan ke prolegnas 2023 untuk dibahas di DPR," kata Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Kamis, 3 Februari.

Sebelum UU Pemprov DKI Jakarta direvisi, saat ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menginstruksikan Pemprov DKI untuk menyusun naskah akademik yang berisi tentang wajah dan pembangunan Jakarta setelah ibu kota negara resmi pindah ke Kalimantan Timur.

"Kami sedang merumuskan karena diberi waktu oleh kemendagri dalam 53 hari ke depan untuk menyelesaikan konsepnya, naskah akademik dan sebagainya, apa usulan dari Pemprov DKI Jakarta," urai Riza.

Dalam penyusunan ini, Pemprov DKI akan melibatkan para pakar untuk memberi masukan bagaimana pembangunan Jakarta ke depan. Riza mengaku pihaknya ingin Jakarta tetap bisa menjadi daerah istimewa sekalipun tak lagi menyandang status Ibu Kota.

"Apakah Jakarta ke depan menjadi pusat perekonomian, pusat perdagangan, kota bisnis, kota keuangan, atau kota jasa perdangangan, kota jasa berskala global atau bersekala internasional, pusat pendidikan, atau pusat kesehatan," jelas dia.

Setelah itu, menurut mantan Anggota DPR RI ini, naskah akademik revisi UU Pemprov DKI ini akan dibawa ke DPR RI untuk dibahas bersama pemerintah.

"Nanti naskah akademik, pembahasan, uji publik dan seterusnya. Sampai nanti pembahasan di Komisi II, di paripurna, nanti diundangkan oleh Kemenkumham," imbuhnya.