Mirip Kasus Yoory, Wagub Riza Belum Membawa Dugaan Pelecehan Seksual Blessmiyanda ke Pidana
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria (Foto: Diah Ayu/VOI)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria mengaku pihaknya belum mau membawa kasus dugaan pelecehan seksual yang dilakukan Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda ke ranah pidana.

Adapun alasan Wagub Riza menganggap kasus ini belum saatnya diserahkan kepada kepolisian karena saat ini Bless tengah diperiksa oleh Inspektorat DKI.

"Pemprov itu memerintahkan Inspektorat. Kita beri kesempatan Inspektorat yang lebih paham, untuk melakukan tugasnya. Kita serahkan kepada yang memiliki tugas atau kesempatan," kata Wagub Riza di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat, Senin, 29 Maret malam.

Wagub Riza ingin menerapkan asas praduga tak bersalah. Hal sama juga diterapkan pada kasus dugaan korupsi pembelian lahan rumah DP Rp0 yang dilakukan oleh Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya nonaktif, Yoory Pinontoan.

Oleh sebab itu, jika belum terbukti anak buahnya melakukan pelanggaran, Riza enggan mendikte bahwa yang bersangkutan bersalah.

"Kita lakukan asas praduga tak bersalah. Seperti Pak Yoory harus memberikan keterangan sebaik-baiknya. Begitu juga untuk kasus Pak Bless, kita beri kesempatan untuk menyampaikan argumentasinya, fakta dan data apa adanya, tidak dilebih, tidak dikurangi," sebut dia.

Selain itu, Riza meminta Inspektorat DKI melakukan pemeriksaan adalah sesuai dengan fakta dan tidak boleh melebihi kewenangan yang ada.

"Begitu juga korban,sampaikan apa adanya. Jadi, kita tidak bisa menduga-duga, kita serahkan. Tapi siapapun yang bersalah, tentu harus mendapatkan sanksi sesuai dengan aturan dan ketentuannya," ujar Riza.

Sejak 22 Maret lalu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan sementara Blessmiyanda dari jabatan Kepala BPPBJ DKI. Anies lalu mengangkat Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPPBJ DKI.

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) lalu membenarkan bahwa Blessmiyanda melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawainya. LPSK mendapat informasi ini dibenarkan oleh sumber yang berasal dari Pemprov DKI. Namun, LPSK enggan menyebut siapa pihak yang membenarkan hal ini.

"Saya sudah dapat informasi dari pihak Pemprov DKI, membenarkan," kata Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi saat dihubungi, Kamis, 25 Maret.

Setelah LPSK 'berteriak', Anies akhirnya buka suara dan membenarkan ada dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Blessmiyanda kepada pegawai BPPBJ DKI. Lewat keterangan tertulis, Anies menuturkan kasus ini yang menjadi dasar keputusannya untuk menonaktifkan Bless sementara waktu dari jabatannya.

“Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies pada Senin, 29 Maret.

Anies menyatakan akan memberi sanksi yang tegas kepada semua jajaran Pemprov DKI yang menutup-nutupi kasus dugaan pelecehan seksual, termasuk Blessmiyanda.

"Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS,” ungkap Anies.