Anies Harus Antisipasi Ancaman Karier PNS Korban Pelecehan yang Diduga Dilakukan Anak Buahnya
Ilustrasi (Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan bahwa Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawainya.

Wakil Ketua LPSK Maneger Nasution meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengantisipasi potensi ancaman karier dari PNS yang diduga dilecehkan oleh Blessmiyanda. 

"LPSK mengingatkan bentuk ancaman atau potensi ancaman yang mungkin diterima korban dan saksi misalnya ancaman terkait karir atau jabatan. Ancaman ini sangat mungkin diterima korban dan saksi selain ancaman fisik maupun ancaman hukum," kata Maneger dalam keterangannya, Kamis, 25 Maret.

Kata Maneger, jangan sampai ancaman terkait karier dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap. "Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS," ujar dia.

Melanjutkan, Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menawarkan bantuan pendampingan kepada PNS korban dugaan pelecehan tersebut. Sebab, Edwin mengaku pihaknya pihaknya tidak dapat langsung memberikan perlindungan terhadap korban secara langsung tanpa diminta ketika menghadapi masalah hukum. 

"LPSK tidak bisa memberikan perlindungan secara mandiri tanpa permohonan karena perlindungan itu sifatnya sukarela. Jadi, yang membutuhkan harus mengajukan permohonan," tutur Edwin.

Edwin bilang, perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya. 

"Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Di sinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting", jelasnya.

Nonaktif diam-diam

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan sementara Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda akibat suatu kasus. Namun, hal ini tak diungkapkan sampai kabar tersebut tersebar.

Saat dikonfirmasi, Bless membenarkan dirinya sedang dibebastugaskan untuk sementara waktu. Saat ini, Bless sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI Jakarta. Namun, Bless enggan membeberkan kasus apa yang kini dihadapinya.

"Iya, dibebastugaskan sementara. Kalau materi (kasus), mungkin belum bisa saya sampaikan," kata Bless pada Rabu, 24 Maret.

Lalu, berkembang kabar penonaktifan Bless terkait kasus pelecehan seksual. Ketika ditanya mengenai dugaan kasus pelecehan seksual itu, Syaefuloh membenarkan hal itu masuk dalam salah satu materi pemeriksaan Inspektorat kepada Bless. "Itu materi (pemeriksaan) ya," ujar Syaefuloh.

Namun, Syaefuloh enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut. "Nanti, ya. Saya buru-buru mau rapat pimpinan," lanjutnya sambil berlalu.

Sampai akhirnya, LPSK mendapat konfirmasi kebenaran penonaktifan Bless akibat dugaan pelecehan oleh salah satu orang jajaran Pemprov DKI. Namun, LPSK tak membeberkan siapa whistle blower tersebut karena masuk dalam saksi yang juga harus dilindungi.

Saat ini, Bless masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Untuk menggantikan pekerjaan Bless sementara waktu, Anies mengangkat Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPPBJ DKI.