JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan akan memberi sanksi yang tegas kepada semua jajaran Pemprov DKI yang menutup-nutupi kasus dugaan pelecehan seksual.
Hal ini menyangkut penonaktifan sementara Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda. Bless sedang diperiksa Inspektorat DKI karena diduga melakukan pelecehan seksual kepada pegawainya.
"Apabila dalam pemeriksaan ditemukan bahwa benar terjadi pelanggaran, maka kepada terlapor dan semua yang menutup-nutupi fakta selama proses pemeriksaan, akan diberikan sanksi tegas sesuai peraturan yang berlaku,” kata Anies dalam keterangannya, Senin, 29 Maret.
BACA JUGA:
Saat ini, Anies menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta. Namun, ia tetap ingin menerapkan asas praduga tak bersalah kepada Bless.
Anies memberi apresiasi atas keberanian pelapor untuk mengungkapkan dugaan pelecehan seksual yang dialami, dan memastikan serta menjamin perlindungan terhadap diri pelapor.
Ia menegaskan, tidak ada toleransi terhadap tindakan asusila di lingkungan Pemprov DKI Jakarta, serta keadilan akan ditegakkan terhadap setiap pelanggaran.
“Sikap kami di Pemprov DKI jelas bahwa kami tidak akan menolerir perbuatan-perbuatan asusila yang mencederai nilai-nilai dan integritas Pemprov DKI, dan juga melanggar sumpah jabatan untuk menjunjung tinggi martabat PNS," ungkap Anies.
Sebelumnya, Wakil Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Maneger Nasution meminta Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk mengantisipasi potensi ancaman karier dari PNS yang diduga dilecehkan oleh Blessmiyanda.
"LPSK mengingatkan bentuk ancaman atau potensi ancaman yang mungkin diterima korban dan saksi misalnya ancaman terkait karir atau jabatan. Ancaman ini sangat mungkin diterima korban dan saksi selain ancaman fisik maupun ancaman hukum," kata Maneger.
Kata Maneger, jangan sampai ancaman terkait karier dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap. "Jangan sampai korban sudah jadi korban pidana, masih menjadi korban kembali terkait statusnya sebagai PNS," ujar dia.