Pengadilan Tolak Banding Eks Kepala BPPBJ yang Gugat Anies Akibat Dicopot Terkait Kasus Pelecehan Seksual
Foto: Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda (DOK IST)

Bagikan:

JAKARTA - Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PTTUN) Jakarta menolak banding yang diajukan oleh mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda.

Dalam hal ini, Blessmiyanda mengajukan banding ke PTTUN karena sebelumnya telah kalah gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta. Anies menggugat Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan karena tak terima dicopot dari jabatan Kepala BPPBJ terkait kasus pelecehan seksual.

Dalam putusan banding nomor 5/B/2022/PT.TUN.JKT, PTTUN menguatkan putusan PTUN Jakarta yang menolak gugatan Blessmiyanda tersebut.

"Mengadili: 1. Menerima permohonan banding dari Pembanding; 2. Menguatkan Putusan Pengadilan Tata Usaha Negara Nomor 162/G/2021/PTUN.JKT tanggal 16 November 2021 yang dimohonkan banding," tulis putusan yang dikutip dari laman PTUN Jakarta, Senin, 18 April.

Sebagaimana diketahui, Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawainya berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Bless melakukan pelecehan di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta yang berada satu lingkungan dengan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangannya, Rabu, 28 April.

Atas dasar itu, Sigit menyebut pihaknya menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Bless mendapat dua sanksi, yang pertama adalah pembebasan jabatan. Kini Blessmiyanda merupakan pegawai biasa. Kedua, Bless dikenakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Dari pencopotan tersebut, Blessmiyanda menggugat Anies ke PTUN Jakarta dengan nomor perkara terbukti melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawainya berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Bless melakukan pelecehan di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta yang berada satu lingkungan dengan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangannya, Rabu, 28 April.

Atas dasar itu, Sigit menyebut pihaknya menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Bless mendapat dua sanksi, yang pertama adalah pembebasan jabatan. Kedua, Bless dikenakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.

Waktu berjalan, PTUN memutuskan menolak gugatan Blessmiyanda. Belum menyerah, Blessmiyanda mengajukan banding ke PTTUN yang akhirnya kembali ditolak.