Eks Kepala BPPBJ Gugat Anies, Wagub: Hak Tiap Warga Negara, Kita Hormati Proses Hukum
Wagub DKI Jakarta Ahmad Riza Patria (DOK VOI/Diah Ayu)

Bagikan:

JAKARTA - Wakil Gubernur DKI Ahmad Riza Patria menegaskan pihaknya menghormati gugatan Mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda terhadap Gubernur Anies Baswedan. Pemprov DKI ditegaskan Riza menghormati proses hukum. 

“Ya itu hak tiap warga negara, ya kita hormati apa pun proses hukum, nanti biar jalan sesuai dengan aturan,” kata Wagub Riza kepada wartawan, Jumat, 9 Juli. 

Wagub Riza mengaku belum mencermati isi gugatan Blessmiyanda. Tapi dia memastikan Biro Hukum Pemprov DKI akan menghadapi gugatan yang dilayangkan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) itu. 

“Nanti tentu dari pemprov yang mewakili dari biro hukum untuk merespons,” ujarnya.

Sementara soal dipanggil-tidaknya Blessmiyanda, Riza menyebut wewenangnya berada di Inspektorat.

“Nanti inspektorat dan biro hukum dan biro kepegawaian,” kata dia. 

Gugatan Blessmiyanda itu terdaftar per tanggal 8 Juli 2021 dengan nomor perkara 162/G/2021/PTUN.JKT.

Dalam gugatannya, Blessmiyanda meminta PTUN Jakarta membatalkan Surat Keputusan (SK) Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021 yang diterbitkan pada 23 April 2021.

SK itu berisi tentang penjatuhan hukuman disiplin tingkat berat berupa pembebasan dari jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta atas nama Blessmiyanda.

"Gugatan, menyatakan batal atau tidak sah surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021. Mewajibkan tergugat untuk mencabut Surat Keputusan Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 499 Tahun 2021," tulis laman resmi PTUN Jakarta, Kamis, 8 Juli.

Dalam gugatannya, Bless meminta Anies mengembalikan nama baiknya dan kembali menaikkan jabatannya sebagai Kepala BPPBJ DKI.

"Mewajibkan tergugat untuk merehabilitasi kedudukan, harkat, dan martabat penggugat seperti keadaan semula pada jabatan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang/Jasa Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta," tulisnya.

Seperti diketahui, Bless terbukti melakukan pelecehan seksual kepada salah satu pegawainya berdasarkan hasil pemeriksaan inspektorat. Bless melakukan pelecehan di Gedung Blok G Balai Kota DKI Jakarta yang berada satu lingkungan dengan kantor Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan.

“Apa yang dilakukan Blessmiyanda sudah merendahkan, karena terbukti dilakukan di kantor dan pada jam kantor,” kata Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah Provinsi DKI Jakarta Sigit Wijatmoko dalam keterangannya, Rabu, 28 April.

Atas dasar itu, Sigit menyebut pihaknya menjatuhkan sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Bless mendapat dua sanksi, yang pertama adalah pembebasan jabatan. Kedua, Bless dikenakan pemotongan tunjangan penghasilan pegawai (TPP) selama 24 bulan sebesar 40 persen.