Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah akhirnya memperluas Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) darurat di 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali.

Selama pembatasan tersebut, pemerintah daerah wajib memperbanyak penelusuran kasus COVID-19 di wilayah mereka dengan melakukan testing atau pengujian.

"Kewajiban testing ini sudah ada dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri yang tanggal 17 kemarin, di mana ada kewajiban untuk daerah-daerah itu melakukan testing," kata Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto dalam konferensi pers secara daring, Jumat, 9 Juli.

Dia meminta 15 kabupaten/kota itu untuk mengikuti aturan minimal testing dalam sehari dan tak boleh kendur. Airlangga juga menyebut kenaikan kasus baru setelah penelusuran makin gencar adalah hal yang biasa terjadi.

"Memang dengan adanya testing minimal per hari ini maka tentunya akan ditemukan yang positif," tegas Ketua Umum Partai Golkar tersebut.

Senada dengan Airlangga,  Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin mengatakan pemerintah daerah termasuk di 15 kabupaten/kota tersebut harus melaksanakan testing lebih agresif. Apalagi, di tengah upaya menekan laju COVID-19 varian Delta yang lebih cepat menular.

"Jadi saya bilang enggak usah khawatir kalau kasus konfirmasinya naik. Justru dengan demikian kita bisa melakukan antisipasi yang lebih baik lagi, baik di sisi isolasi maupun sisi rumah sakit. Termasuk kesiapan oksigen dan sebagainya," ungkap mantan Wakil Menteri BUMN tersebut.

Dia kemudian menjelaskan tiap wilayah sebenarnya sudah diberikan target. "Kalau positivity ratenya di atas 25 persen dia harus 15 kali standar WHO (World Health Organization)," tegas Budi.

"Kalau 15-25 persen (positivity rate-nya, red) 10 kali standar WHO dan seterusnya yang sesuai standar WHO. 1 banding 1.000 per minggu kalau positivity ratenya di bawah 5 persen," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, untuk menekan laju kasus positif COVID-19 pemerintah akhirnya menerapkan PPKM Darurat di 15 kabupaten/kota yang ada di 8 provinsi.

Pengaturan pembatasan di belasan wilayah ini akan mengikuti pelaksanaan PPKM Darurat di Pulau Jawa-Bali. Termasuk kegiatan perkantoran dilakukan 100 persen dari rumah.

Ini 15 kabupaten/kota di luar Pulau Jawa-Bali yang menerapkan PPKM Darurat:

Sumatera Barat:

- Kota Padang Panjang 

- Kota Bukittinggi 

- Kota Padang 

Kepulauan Riau:

- Kota Tanjung Pinang

- Kota Batam 

Lampung: 

- Kota Bandar Lampung 

Sumatera Utara: 

- Kota Medan 

Kalimantan Timur:

- Kota Balikpapan 

- Kota Bontang 

- Kabupaten Berau 

Kalimantan Barat: 

- Kota Singkawang 

- Kota Pontianak 

Papua Barat: 

- Kabupaten Manokwari 

- Kota Sorong 

Nusa Tenggara Barat:

- Kota Mataram