PNS DKI Diduga Dilecehkan Anak Buah Anies, LPSK Siap Berikan Perlindungan
Ilustrasi (Foto: Pixabay)

Bagikan:

JAKARTA - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menawarkan bantuan pendampingan kepada korban dugaan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Kepala Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta nonaktif, Blessmiyanda.

Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut pihaknya tidak dapat langsung memberikan perlindungan terhadap korban secara langsung tanpa diminta ketika menghadapi masalah hukum. 

"LPSK tidak bisa memberikan perlindungan secara mandiri tanpa permohonan karena perlindungan itu sifatnya sukarela. Jadi, yang membutuhkan harus mengajukan permohonan," kata Edwin saat dihubungi, Kamis, 25 Maret.

Edwin bilang, perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya. 

"Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting", jelasnya.

Jika korban yang merupakan PNS Pemprov DKI itu meminta bantuan, Edwin mengaku LPSK siap mendampingi penyelesaian masalah. Bahkan, Edwin menyebut masalah ini bisa dibawa ke ranah pidana.

"Mekanisme pidana ini penting sebagai upaya kita untuk memberikan efek jera dan juga memastikan agar peristiwa yang sama tidak terulang," ujar dia.

Saat ini, Inspektorat DKI Jakarta sedang melakukan pemeriksaan terhadap Blessmiyanda terkait kasus yang menimpanya. Namun, pemeriksaan ini baru sebatas administratif.

"Jadi kami menyarankan agar mekanisme pidana dijalankan. Sebaiknya, pihak Inspektorat DKI juga memastikan agar peristiwa ini tidak berpengaruh kepada pekerjaan korban," tutur dia.

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menonaktifkan sementara Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI, Blessmiyanda akibat suatu kasus.

Saat dikonfirmasi, Bless membenarkan dirinya sedang dibebastugaskan untuk sementara waktu. Saat ini, Bless sedang menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI Jakarta. Namun, Bless enggan membeberkan kasus apa yang kini dihadapinya.

"Iya, dibebastugaskan sementara. Kalau materi (kasus), mungkin belum bisa saya sampaikan," kata Bless pada Rabu, 24 Maret.

Ketika ditanya mengenai dugaan kasus pelecehan seksual, Syaefuloh membenarkan hal itu masuk dalam salah satu materi pemeriksaan Inspektorat kepada Bless. "Itu materi (pemeriksaan) ya," ujar Syaefuloh.

Namun, Syaefuloh enggan menjelaskan lebih lanjut mengenai pemeriksaan tersebut. "Nanti, ya. Saya buru-buru mau rapat pimpinan," lanjutnya sambil berlalu.

Saat ini, Bless masih menjalani pemeriksaan di Inspektorat DKI. Untuk menggantikan pekerjaan Bless sementara waktu, Anies mengangkat Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko menjadi Pelaksana Harian (Plh) Kepala BPPBJ DKI.