JAKARTA - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) mencatat terdapat 62 pejabat BUMN yang melakukan rangkap jabatan di perusahaan non BUMN. Jumlah tersebut terdiri dari dewan komisaris dan direksi yang berasal dari sejumlah klaster perseroan negara.
Rinciannya adalah 31 direksi/komisaris di sektor keuangan, asuransi, 12 direksi/komisaris di sektor pertambangan dan 19 direksi/komisaris di sektor konstruksi. Bahkan jabatan rangkap untuk satu personel di sektor tertentu yakni pertambangan dapat mencapai 22 perusahaan.
KPPU memang sedang menyoroti kebijakan Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di bawah Menteri BUMN Erick Thohir yang memperkenankan adanya jabatan rangkap antar Dewan Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN dengan Dewan Komisaris perusahaan selain BUMN.
Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri BUMN Nomor PER-02/MBU/02/2015 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pengangkatan dan Pemberhentian Anggota Dewan Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN (PermenBUMN).
Pada Bab V huruf A (Rangkap Jabatan) dalam lampiran Permen BUMN Nomor PER-10/MBU/10/2020. Peraturan tersebut ditandatangani pada 9 Oktober 2020 dan berlaku pada tanggal diundangkan yakni 16 Oktober 2020.
Deputi Bidang Kajian dan Advokasi, Sekretariat KPPU Taufik Ariyanto menyebut rangkap jabatan komisaris bisa berakibat pada penguasaan pasar karena produk dan jasa dari perusahaan non BUMN dan perseroan negara saling melengkapi.
"Maka perusahaan yang bersangkutan yang saling merangkap itu bisa lakukan praktik-praktik penguasaan pasar yang menambah persaingan lain dan berbagai praktik diskriminasi," ujarnya dalam konferensi pers secara virtual, Senin, 22 Maret.
BACA JUGA:
KPPU menilai, Permen Erick Thohir bertentangan dengan UU Nomor 5 Tahun 1999. Aturan ini menjelaskan perihal larangan praktik monopoli dan persaingan usaha tidak sehat. Direktur atau komisaris yang dimaksud dalam aturan itu tak terbatas pada badan hukum berbentuk Perseroan Terbatas (PT), namun meliputi yayasan, firma, persekutuan perdata , CV atau koperasi.
Terhadap larangan rangkap jabatan menurut Pasal 26, dalam UU Persaingan Usaha juga mengatur mengenai ketentuan sanksinya. Seperti terdapat dalam Pasal 47 UU No 5/1999, KPPU berwenang menjatuhkan sanksi administratif terhadap pelaku usaha yang melanggar ketentuan Pasal 26, antara lain berupa:
KPPU menginterpretasikan direksi dan komisaris dalam Pasal 26 ini sebagai pemimpin puncak dan pengawas dari perusahaan non PT yang berbentuk badan hukum. Jadi, seseorang dilarang menjadi direktur perusahaan dan sekaligus pengurus koperasi pada saat bersamaan. Dengan catatan, dua perusahaan itu bergerak dalam usaha yang saling bersaing dalam pasar bersangkutan yang sama.
"KPPU akan membuktikan rangkap jabatan akan berakibat pada praktik monopoli. Bagaimana yang ditimbulkan dari praktik yang ditimbulkan dari yang sudah disebutkan tadi. Dan tentunya, berkaca dengan hal-hal ini, karena ini memang urgent maka kami melaporkan kepada komisioner dan komisi beberapa waktu lalu disetujui untuk merekomendasikan untuk memberikan pertimbangan kepada Menteri BUMN," tuturnya.