JAKARTA - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir angkat bicara mengenai adanya pejabat Kementerian Keuangan yang rangkap jabatan menjadi komisaris perusahaan pelat merah. Erick mengaku tak mempermasalahkannya.
Erick mengatakan bahwa rangkap jabatan bukan sesuatu yang dilarang dalam undang-undang. Karena itu, dia tak bisa mempermasalahkannya.
Lebih lanjut, Erick pun meminta agar rangkap jabatan pejabat kementerian di perusahaan pelat merah jangan dipandang jelek.
“Rangkap jabatan jangan dikonotasikan jelek. Aturan Undang-Undangnya diperbolehkan, kecuali Undang-Undangnya tidak diperbolehkan. Nah itu bagian dari proses. Selama aturannya tidak menyalahkan, saya nggak mungkin intervensi,” katanya kepada wartawan, ditulis Jumat, 10 Maret.
Erick tak memungkiri ada banyak perwakilan menteri di berbagai perusahaan BUMN. Selain Kementerian Keuangan, kata Erick, ada juga perwakilan kementerian lain.
BACA JUGA:
“Contoh PT Pos menjadi bagian menyalurkan Bansos. Boleh enggak Menteri Sosial mengecek? Harus. Dia ingin cek, kalau ada keterwakilan, ya nggak apa-apa. Itu sebagai cek and balance nggak apa-apa,” jelasnya.
Meski begitu, Erick menekankan perwakilan menteri yang menjabat di perusahaan pelat merah harus bekerja secara benar.
“Dan saya tidak menutup mata, yang penting yang mewakilkan di BUMN harus kerja benar. Kalau tidak, ya saya punya hak mencopot,” tegasnya.