Bagikan:

JAKARTA - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) tidak melarang direksi perusahaan pelat merah rangkap jabatan sebagai komisaris di anak usaha perseroan.

Hal ini karena kehadiran direksi diyakini bisa mengawasi bisnis anak usaha.

Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, aturan bisnis yang berlaku di anak usaha harus sejalan dengan kebijakan yang ditetapkan holding atau induk usahanya.

Untuk memastikan kebijakan ini berjalan baik, sambung Arya, dewan komisaris anak usaha berasal dari dewan direksi induk usahanya.

“Kebijakan apa yang di holding harus sama dengan kebijakan yang ada di anak perusahaannya, lewat pengawasan di komisaris,” tuturnya ditemui di Kementerian BUMN, Rabu, 5 April.

“Kalau bukan dari holdingnya yang di Komisaris, nanti yang mengawasi siapa? Proses pengawasan di anak perusahaan di mana letaknya?,” sambungnya.

Arya meyakini, rangkap jabatan dewan Direksi BUMN di lini bisnis perusahaan tidak menciptakan konflik kepentingan. Sebab, kehadirannya mewakili kepentingan perusahaan induknya.

Contohnya, kata Arya, cetak biru atau blue print holding selama 5 tahun ke depan harus juga direalisasikan anak perusahaan.

Kesamaan misi atau program ini harus diawasi langsung oleh komisaris dari direksi induk.

“Komisaris itu pengawas, bukan pelaksana. Jadi enggak ada konflik kepentingannya karena dia pengawas. Justru dia akan mengamankan bahwa blue printnya anak usaha itu sama dengan holdingnya, berjalan sama. Makanya mereka memang dibutuhkan untuk komisaris,” tuturnya.