Bagikan:

JAKARTA – Kementerian Keuangan (Kemenkeu) disebut akan memperkuat reformasi di tubuh internal dengan menjaga dan memperkuat integritas pegawai pasca kasus oknum pajak Rafael Alun Trisambodo (RAT) Cs.

Inspektur Jenderal Awan Nurmawan Nuh mengatakan pihaknya berupayu mewujudkan hal tersebut melalui sistem Kerangka Kerja Integritas (KKI) yang diimplementasikan dengan tiga model, yakni manajemen sebagai pimpinan unit kerja, kepatuhan di masing-masing unit eselon I, dan Inspektorat Jenderal sebagai lini ketiga.

“Kejadian ini menjadi momentum untuk melakukan bersih-bersih,” ujarnya dikutip Kamis, 3 September.

Menurut Awan, bukti terbaru adalah pemecatan RAT sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN). Kata dia, Kemenkeu juga telah berkerja sama dengan aparat penegak hukum untuk mendalami kasus yang bersangkutan.

“Terkait dengan pemberian pensiun, setelah dipecat sebagai ASN, yang bersangkutan masih akan dilakukan pemeriksaan oleh KPK, sehingga tidak dapat diproses pensiunnya dan menunggu penyelesaian peradilan pidana. Setelah ada keputusan pidana, jika yang bersangkutan terbukti melakukan tindak pidana kejahatan jabatan, maka tidak diberikan pensiun,” tuturnya.

Sementara, terkait perkembangan kasus pegawai Bea Cukai Eko Darmanto (ED), telah dilakukan pencopotan jabatan. Awan menjelaskan, yang bersangkutan mengakui tidak sepenuhnya melaporkan harta kekayaannya.

“Itjen melakukan pemeriksaan lanjutan dan berkoordinasi dengan PPATK, KPK, serta pihak terkait lainya,” tegas dia.

Lembaga pimpinan Sri Mulyani itu menyebut pula sedang menjalankan kegiatan crash program klarifikasi untuk menindaklanjuti Laporan Harta Kekayaan para pejabat/pegawai yang berdasarkan hasil verifikasi dan berdasarkan profil risiko level tinggi.

“Saat ini telah dibentuk tim untuk melakukan klarifikasi dimaksud, dari hasil klarifikasi, apabila ditemukan adanya dugaan pelanggaran disiplin, maka akan diproses lebih lanjut sesuai ketentuan yang berlaku,” tutup Awan.