Akhirnya, Anies Akui Anak Buahnya Diduga Lakukan Pelecehan Seksual ke Pegawai
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan (Foto: Instagram Pemprov DKI)

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan akhirnya mengakui ada dugaan pelecehan yang dilakukan oleh Kepala Badan Penyelenggara Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) Provinsi DKI Jakarta, Blessmiyanda kepada pegawainya.

Lewat keterangan tertulis, Anies menuturkan kasus ini yang menjadi dasar keputusannya untuk menonaktifkan Bless sementara waktu dari jabatannya. Saat ini, Bless sedang diperiksa oleh Inspektorat DKI.

“Penonaktifan Kepala BPPBJ ini kami lakukan untuk memastikan proses pemeriksaan dan penyelidikan dapat dijalankan Inspektorat Pemprov DKI Jakarta secara cepat, menyeluruh dan adil bagi semua pihak yang terlibat,” kata Anies pada Senin, 29 Maret.

Anies juga menunjuk Asisten Pemerintahan Sekretariat Daerah, Sigit Wijatmoko, menjadi Pelaksana Tugas (Plt) Kepala BPBJ Provinsi DKI Jakarta. 

Anies memastikan dirinya menempatkan perlindungan terhadap korban yang menjadi pelapor sebagi prioritas utama.

Pendampingan psikologis dan hukum diberikan kepada pelapor di bawah koordinasi Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak, dan Pengendalian Penduduk (DPPAPP) Provinsi DKI Jakarta, bekerja sama dengan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A).

“Kami memastikan pelapor mendapatkan perlindungan, pendampingan dan pemulihan. Segala prosedur tersebut akan dijalankan sesuai panduan yang berlaku dari DPPAPP dan P2TP2A,” ungkap dia.

Sebelumnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) membenarkan bahwa Blessmiyanda melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu pegawainya. Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyebut informasi ini dikonfirmasi sumber LPSK yang berasal dari Pemprov DKI.

Edwin menyebut pihaknya siap memberikan perlindungan kepada salah satu PNS yang menjadi korban dugaan pelecehan seksual ini.

Kata dia, perlindungan penting karena dalam dunia kerja PNS ada hirarki yang membuat terjadi relasi kuasa antara terduga pelaku dengan korban maupun saksi yang bisa jadi adalah bawahannya.

"Relasi kuasa inilah yang seringkali menjadi jalan terjadinya pelecehan seksual dimana pelaku memanfaatkan posisinya untuk melecehkan korban. Termasuk juga untuk mengancam korban ataupun saksi untuk tidak memberikan keterangan atau melapor. Disinilah perlindungan untuk korban dan saksi menjadi penting," tutur Edwin.

Edwin mengingatkan adanya ancaman yang mungkin diterima korban, misalnya ancaman terkait karir atau jabatan. Ancaman ini sangat mungkin diterima korban dan saksi selain ancaman fisik maupun ancaman hukum.

"LPSK berharap Inspektorat maupun instansi lain yang terkait untuk turut memperhatikan potensi ancaman ini. Jangan sampai ancaman terkait karir dan jabatan membuat perkara ini tidak terungkap", ungkap dia.