Anies Terbitkan SE Pencegahan dan Penanganan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan/DOK Humas Pemprov DKI

Bagikan:

JAKARTA - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menerbitkan Surat Edaran Nomor 7/SE/2021 tentang Pencegahan dan Penanganan Tindakan Pelecehan Seksual di Lingkungan Kerja Pemprov DKI Jakarta.

SE ini dibuat Anies sebagai komitmen untuk tidak menoleransi segala bentuk kasus kekerasan seksual di lingkungan kerja.

Dalam SE tersebut, Anies memerintahkan para kepala perangkat daerah/unit kerja pada perangkat daerah agar melakukan upaya pencegahan terhadap bentuk tindakan pelecehan seksual di lingkungan kerja.

"Para kepala OPD maupun unit kerja agar memberikan keteladanan dan mendorong setiap pegawainya, pertama untuk membangun komitmen dalam upaya pencegahan tindakan pelecehan seksual, kedua agar mewajibkan seluruh pegawai untuk membangun dan memelihara suasana kerja yang aman dari tindakan pelecehan seksual, ketiga untuk melakukan internalisasi dan sosialisasi tentang tindakan pelecehan seksual dan upaya pencegahan terjadinya pelecehan seksual di lingkungan kerja," tulis Anies dalam SE, dikutip Jumat, 10 September.

Anies menjelaskan, bentuk pelecehan seksual yang dimaksud di antaranya pelecehan fisik, pelecehan lisan, pelecehan isyarat, pelecehan tertulis atau gambar, pelecehan psikologis atau emosional.

Kemudian termasuk juga bentuk pelecehan seksual lainnya yang mengakibatkan rasa tidak aman, tidak nyaman, tersinggung, takut, terintimidasi, merasa direndahkan martabatnya, dan menyebabkan masalah keselamatan fisik maupun mental.

Berkenaan dengan penanganan tindakan pelecehan seksual berlaku ketentuan sebagai berikut:

a. Pelapor (baik korban atau saksi) dapat menyampaikan aduan/laporan tindakan pelecehan seksual yang dilakukan oleh Terlapor (pegawai atau setiap orang yang memiliki hubungan kerja di lingkungan kerja Pemprov DKI Jakarta) secara tertulis melalui kanal aduan pada laman https://bkddki.jakarta.go.id/pengaduan;

b. Dinas Pemberdayaan, Perlindungan Anak dan Pengendalian Penduduk bersama dengan Unit Pelaksana Teknis Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (UPT P2TP2A) memberikan asesmen awal terhadap aduan/laporan, perlindungan dan pendampingan terhadap Pelapor sesuai dengan ketentuan perundang-undangan;

c. Badan Kepegawaian Daerah melakukan pemeriksaan terhadap Terlapor sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

d. Setiap Pelapor mendapatkan hak berupa:

1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;

2) Perlindungan atas rasa aman, kerahasiaan identitas, laporan balik, pemberitaan yang berlebihan dan segala bentuk ancaman dan tindakan pembalasan dari pihak lain;

3) Pelayanan psikologis, konseling dan pendampingan proses hukum yang diberikan oleh UPT P2TP2A;

4) Pelayanan rumah aman (shelter) yang diberikan oleh Dinas Sosial;

5) Pelayanan kesehatan bagi korban dan medikolegal yang diberikan oleh fasilitas layanan kesehatan; dan

6) Pelayanan lainnya sesuai dengan kebutuhan khusus korban berdasarkan pertimbangan/rekomendasi dari pihak yang berwenang.

e. Setiap Terlapor mendapatkan hak berupa:

1) Penerimaan informasi atas seluruh proses penanganan;

2) Kerahasiaan identitas;

3) Proses penanganan yang adil; dan

4) Kesempatan menyampaikan jawaban dan menyerahkan bukti pendukung.

Selain itu, setiap pelaporan palsu (malicious report) yang disengaja dan bertujuan jahat, juga dapat berdampak pada adanya penerapan tindakan disipliner. Bagi masyarakat umum dapat juga melaporkan tindakan kekerasan ke Hotline Jakarta Siaga 112 atau melalui hotline pengaduan di 0813 1761 7622 atau lapor melalui aplikasi Jakarta Aman.