Bagikan:

JAKARTA - Pemprov DKI Jakata mengajukan usulan revisi Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota NKRI.

Usulan ini diajukan menjelang rencana pemerintah pusat yang akan memindahkan ibu kota negara ke Kalimantan Timur.

Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria menjelaskan pihaknya mengusulkan revisi UU tersebut dengan harapan Jakarta bisa tetap eksis sebagai kota besar.

"Kita berharap dengan berpindahnya ibu kota ke Kalimantan Timur, Jakarta bisa tetap hadir sebagai kota besar di dunia, yang juga setelah dipindahkan ibu kota, dia tetap bisa eksis," kata Riza di Gedung DPRD DKI, Rabu, 15 Desember.

Riza mengatakan Jakarta membutuhkan kepastian statusnya setelah tak lagi menjadi ibu kota negara. Dia berharap Jakarta tetap menjadi pusat suatu bidang seperti perdagangan hingga pendidikan.

"Ibu kota kan akan pindah ke Kaltim, tentu DKI punya kepentingan. Setelah diproses transisinya, Jakarta menjadi seperti apa? Harapan kami, Jakarta menjadi kota perdagangan, bisnis, pendidikan, seni budaya, dan lain-lain," jelas dia.

Sebelumnya, Ketua Pokja Kelembagaan dan Regulasi Tim Koordinasi Persiapan Rencana Pemindahan IKN dari Bappenas, Diani Sadia Wati menyebut Pemprov DKI mengajukan perubahan UU Nomor 29 Tahun 2007.

Diani menuturkan, Jakarta diusulkan menjadi pusat ekonomi nasional dalam perubahan undang-undang. Dengan status tetap menjadi daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi.

"Sebagaimana diketahui, pemerintah DKI sudah mengajukan RUU perubahan dari UU 29/2007 dengan pokok-pokok perubahan peran DKI Jakarta sebagai pusat ekonomi nasional, status tetap daerah otonomi khusus, satu level pemerintahan di provinsi, dan kewenangan yang dimiliki terkait di bidang ekonomi, investasi, urban planning dan transportasi," tutr Diani saat rapat kerja dengan Panja RUU Ibu Kota Negara (IKN) di gedung DPR, Senayan, Jakarta, Senin, 13 Desember.

Ada pun rancangan usulan revisi UU ini akan dibahas oleh seluruh kementerian/lembaha dan DPR setelah pengesahan RUU Ibu Kota Negara (IKN).