JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta dan DPRD DKI sepakat akan menerapkan program sekolah gratis untuk swasta pada tahun ajaran baru 2025/2026. Namun, sampai saat ini, Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan belum direvisi.
Padahal, perda menjadi landasan regulasi untuk merealisasikan sekolah gratis. Dengan begitu, pelaksanaan sekolah gratis memiliki aturan hukum yang pasti.
"Ya kan sudah dianggarkan. Dengan dianggarkan eksekutif itu, tahu ya bahwa pelaksanaannya didukung peraturan daerah," kata Wakil Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD DKI Jakarta Jhonny Simanjuntak kepada wartawan, Jumat, 3 Januari.
Bahkan, kata Jhonny, Pemprov DKI juga belum menyerahkan naskah akademik revisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 kepada legislatif. Sementara, naskah akademik dibutuhkan agar revisi perda bisa masuk dalam pembahasan.
"Kajian akademisnya perlu ada dan kemudian juga nanti kita akan mempersiapkan bagaimana kita akan melibatkan para ahli dalam rapat dengar pendapat dengan Komisi E untuk mendapat masukan-masukan," tutur Jhonny.
Di satu isi, Jhonny menegaskan Bapemperda DPRD DKI sudah siap untuk merevisi Perda Nomor 8 Tahun 2006 dan memasukkan regulasi mengenai sekolah swasta gratis.
“Kita sudah sangat siap bahkan kita akan proaktif untuk merespons soal ini (sekolah gratis). Kita akan berkomunikasi dengan Dinas Pendidikan dan hal hal terkait dengan itu. Jadi Bapemperda sudah sangat siap untuk menjadikan skala prioritas,” jelas dia.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, anggaran sekolah gratis dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dalam APBD disepakati sebesar Rp2,3 triliun.
Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebut pemerintah tengah mengejar regulasi hingga pelaksanaan teknis agar program sekolah gratis bisa berjalan saat pertengahan tahun 2025.
"Ini kan uang negara ya kita kan melangkah tapi harus ada kepastian regulasi dulu, yang perlu waktu adalah persiapan regulasinya, dana udah siap. Dan kita juga udah sepakat bersama eksekutif, dan enggak ada masalah," kata Khoirudin kepada wartawan, Jumat, 29 November.
Nantinya, penyaluran KJP akan menjadi bagian dalam program sekolah gratis. Mengingat biaya SPP sekolah sudah digratiskan, KJP nantinya cukup diperuntukkan pembelian keperluan sekolah.
BACA JUGA:
"Sekarang sekolahnya udah gratis. Jadi KJPnya ada, hanya untuk beli sepatu, celana, baju, training, kaos, topi, dan dasi. Perlengkapan sekolah, karena uang yang bisa diterima sudah dimasukkan ke dalam sekolah gratis," tutur Khoirudin.