JAKARTA - Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin menyebut pihaknya masih mempersiapkan penyusunan payung hukum untuk menerapkan sekolah gratis untuk swasta di Jakarta.
Regulasi mengenai sekolah gratis yang akan diterapkan pada tahun ajaran 2025/2026 ini tertuang dalam revisi Peraturan Daerah (Perda) Nomor 8 Tahun 2006 tentang Penyelenggaraan dan Pengelolaan Pendidikan. Khoirudin menargetkan revisi perda rampung pada akhir bulan ini.
“Yang belum siap adalah regulasinya. Saya ingin kebut segera agar Perda tentang Pendidikan bisa kita selesaikan akhir Januari ini,” kata Khoirudin kepada wartawan, Selasa, 7 Januari.
Khoirudin menekankan, perda dibutuhkan agar program sekolah gratis berjalan maksimal. Sebab, perda ini mengatur hak, kewajiban, hingga sanksi terkait pelaksanaan sekolah gratis.
“Kalau tidak didukung perda, khawatir teknisnya tidak maksimal dan pelaksanaannya di lapangan menyalahi aturan,” tuturnya.
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) tahun 2025, anggaran sekolah gratis dan Kartu Jakarta Pintar (KJP) Plus dalam APBD disepakati sebesar Rp2,3 triliun.
Khoirudin menjelaskan, penyaluran KJP akan menjadi bagian dalam program sekolah gratis. Mengingat biaya SPP sekolah sudah digratiskan, KJP nantinya cukup diperuntukkan pembelian keperluan sekolah.
BACA JUGA:
"Sekarang sekolahnya udah gratis. Jadi KJPnya ada, hanya untuk beli sepatu, celana, baju, training, kaos, topi, dan dasi. Perlengkapan sekolah, karena uang yang bisa diterima sudah dimasukkan ke dalam sekolah gratis," imbuhnya.