Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengawal penuh program makan bergizi gratis di era Presiden Prabowo Subianto. Siapa pun yang mencoba korupsi akan berurusan dengan komisi antirasuah.

"KPK memastikan setiap orang yang masuk dalam kategori subjek hukum yang dapat ditangani oleh KPK dan didapat alat bukti yang cukup telah melakukan tindak pidana korupsi akan diproses sesuai aturan hukum yang berlaku," kata Juru Bicara KPK Tessa Mahardhika dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan yang dikutip pada Selasa, 7 Januari.

Tessa menyebut program makan bergizi gratis ini memakan anggaran yang tidak sedikit, yakni Rp71 triliun. Sehingga, pelaksanaannya harus efektif dan efisien.

Apalagi, tujuannya untuk meningkatkan kualitas hidup generasi masa depan bangsa. "Demi mewujudkan tujuan tersebut, KPK berharap pelaksanaan kegiatan dimaksud dapat berjalan dengan efektif dan efisien," ungkap juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

"Sehingga tidak terjadi penyimpangan, terlebih tindak pidana korupsi dalam pelaksanaannya," sambung Tessa.

Diberitakan sebelumnya, makan bergizi gratis (MBG) resmi diluncurkan pada Senin, 6 Januari. Program ini melibatkan 190 satuan pelayanan pemenuhan gizi (SPPG) atau dapur MBG.

Dapur MBG ini tersebar di 26 provinsi, mulai Aceh, Bali, Sumatera Barat, Sumatera Utara, Kepulauan Riau, Riau, Lampung, Banten, Jawa Barat, Jakarta, Jawa Tengah, Jawa Timur, DI Yogyakarta, Gorontalo.

Kemudian dapur ini juga ada di Sulawesi Barat, Sulawesi Selatan, Sulawesi Tenggara, Sulawesi Utara, Kalimantan Timur, Kalimantan Utara, Kalimantan Selatan, Maluku, Maluku Utara, Nusa Tenggara Timur, hingga Papua Barat, dan Papua Selatan.

Setiap Dapur MBG dikelola oleh seorang kepala SPPG yang ditunjuk langsung oleh BGN. Kepala SPPG ini bekerja sama dengan seorang ahli gizi dan seorang akuntan untuk memastikan pengawasan ketat terhadap kualitas gizi dan kelancaran distribusi makanan.