Bagikan:

JAKARTA - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta  menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta terkait dengan rencana pemindahan Ibu Kota ke Kalimantan Timur dalam waktu dekat.

"Sudah diserahkan melalui Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda)," kata Penjabat Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono saat ditemui di Balai Kota DKI Jakarta dilansir ANTARA, Jumat, 19 Mei.

Nantinya, pembasahan RUU tersebut akan berlangsung di tingkat legalitas sebelum akhirnya disahkan.

Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta melalui Bappeda berencana menyerahkan draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Kekhususan Jakarta kepada DPRD DKI Jakarta.

"Sepertinya dalam waktu minggu ini Bappeda akan kirim rancangan itu ke DPRD," kata Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta di Gedung Learning Center Bank DKI di Jalan Wijaya, Jakarta Selatan, Jumat.

Menurut Heru, masih ada satu pembahasan lagi sebelum draf tersebut diserahkan ke DPRD. "Cukup tinggal sekali lagi (pembahasan)," ujar Heru.

Pemerintah Provinsi DKI Jakarta telah menerima usulan dari berbagai pihak saat konsultasi publik Rancangan Undang-Undang (RUU) tentang Daerah Khusus Jakarta untuk kedua kalinya di Balai Kota DKI, Senin (8/5).

"(Masukan dari publik) Banyak, kita belum merangkum, tapi sudah diproses. Rangkumannya nanti akan kita sampaikan," kata Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Joko Agus Setyono kepada wartawan di Balai Kota DKI, Jakarta Pusat.

Menurut Joko, konsultasi publik tersebut merupakan forum untuk berdiskusi bersama mewujudkan Jakarta yang lebih baik dan nantinya menyempurnakan undang-undang.

"Ya kita akan menampung aspirasi yang diinginkan masyarakat supaya UU ini kan nantinya menentukan Jakarta ke depan menjadi kota global," katanya.