JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono menjelaskan soal perubahan nomenklatur puskesmas pada tingkat kelurahan di Jakarta menjadi puskesmas pembantu.
Perubahan penamaan ini tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 636 Tahun 2023 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat dan Pusat Kesehatan Masyarakat Pembantu.
Heru menegaskan dirinya tak mengubah nomenklatur atas keinginannya sendiri. Heru berujar, perubahan nomenklatur tersebut menjalankan amanat dari Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 43 Tahun 2019.
"Pemda DKI tidak pernah mengubah nama dan nomenklatur itu disesuaikan dengan PMK Nomor 43 Tahun 2019. Dengan adanya keputusan Menteri Kesehatan, level awalnya ada puskesmas kecamatan dan puskesmas kelurahan, sekarang puskesmas kecamatan jadi puskesmas, dan di kelurahan menjadi puskesmas pembantu," kata Heru di Balai Kota DKI Jakarta, Selasa, 3 Oktober.
BACA JUGA:
Penegasan nomenklatur puskesmas yang baru ditetapkan di Jakarta ini, menurut Heru, memudahkan masyarakat untuk mendapatkan layanan pengobatan sesuai kebutuhannya.
"Jadi harus ada leveling. Kalau sakit flu, dia datangnya ke puskesmas pembantu supaya tidak jauh dan tidak menyusahkan. Begitu juga kalau levelnya sakitnya butuh perhatian lebih, dia bisa ke kecamatan atau sekarang penyebutan puskesmas," urai Heru.
Namun, Heru menegaskan bahwa perbedaan nomenklatur puskesmas dan puskesmas pembantu ini tidak lantas membedakan kualitas layanan kesehatan antara tingkat kecamatan dengan kelurahan.
"Kalau di daerah lain, puskesmas pembantu itu paramedisnya adalah cukup perawat atau bidan. Tetapi di DKI sudah masuk level lebih tinggi, ada dokter dan ada juga perawat. Hampir sama dengan puskesmas yang di kecamatan," tegasnya.