Bagikan:

MENTOK - Tim dari Kepolisian Resor Bangka Barat, Kepulauan Bangka Belitung, menertibkan aktivitas penambangan ilegal bijih timah yang berlokasi di Desa Belolaut, Mentok.

"Aktivitas penambangan bijih timah liar tersebut terpaksa kami tertibkan karena lokasi di daerah aliran sungai dan kawasan hutan mangrove di Desa Belolaut, kami berharap penambang jera dan tidak mengulang perbuatannya," kata Kepala Bagian Operasional Polres Bangka Barat Kompol Evry Susanto di Mentok dikutip Antara, Senin, 15 November.

Penertiban aktivitas penambangan liar di lokasi tersebut sudah pernah dilakukan dan aktivitas berhenti beberapa hari, namun akhir-akhir ini kembali terjadi lagi aktivitas penambangan di lokasi tersebut.

Dalam penertiban aktivitas tambang liar di Sungai Semusuk, Belolaut tersebut, polisi berhasil menemukan barang bukti berupa tiga unit mesin tambang.

"Dalam pelaksanaan kegiatan penertiban hari ini, para personel tetap mengutamakan keselamatan diri dan menghindari kemungkinan terjadinya aksi anarki. Personel tetap mengedepankan pola humanis," tuturnya.

Saat penertiban tersebut, polisi tidak menemukan adanya kegiatan penambangan dan hanya menemukan mesin robin tiga unit dan selang spiral. "Selanjutnya barang bukti diamankan di Mapolres Bangka Barat," ujarnya.

Kompol Evry menjelaskan aktivitas penambangan bijih timah di lokasi itu melanggar undang undang yang berkaitan dengan penambangan dan perusakan hutan.

Aktivitas di lokasi itu melanggar Undang Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, dan Undang Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba.

"Kami berharap ke depan tidak ada lagi aktivitas tambang liar di lokasi itu dan masyarakat benar-benar patuh terhadap aturan yang ada," katanya.