JAKARTA - Dokter Richard Lee tak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya. Richard Lee menjadi tersangka akses ilegal akun Instagram miliknya yang disita polisi lewat penetapan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan atas laporaan dugaan pencemaran nama baik Kartika Putri.
“Saya hanya bisa ucapkan saya terima kasih sekali semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya. Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit juga bantu saya,” kata Richard Lee di Mapolda Metro Jaya, Kamis, 12 Agustus.
Sementara itu, Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus mengatakan penyidik memutuskan tidak menahan Richard Lee usai ditangkap. Richard Lee dikenakan wajib lapor.
“Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan dan wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan,” kata Yusri dikonfirmasi terpisah.
dr Richard Lee jadi tersangka kasus akses ilegal akun Instagram. Kasus ini jadi heboh karena video rekaman polisi menangkap dr Richard Lee sambil dihalangi istrinya.
Lalu apa yang dimaksud kasus akses ilegal terkait Richard Lee? Pangkal persoalannya, Richard Lee menghapus postingan di Instagram yang sebetulnya sudah disita polisi lewat Pengadilan Negeri Jaksel terkait laporan pencemaran nama baik yang diadukan Kartika Putri.
“Bulan Desember lalu ada laporan seseorang berinisial K melaporkan terlapor dokter RL ke sini tentang pencemaran nama baik di dalam akun drrichard_lee. Di mana pelapor tidak menerima adanya cuitan dari RL di dalam akunnya,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 12 Agustus.
Dari laporan ini, polisi melakukan penyelidikan lewat tim siber. Dalam penyelidikan terkait laporan pencemaran nama baik yang diadukan Kartika Putri, akun Instagram dr Richard Lee disita lewat Pengadilan Negeri Jaksel pada 8 Juli.
Tapi ternyata polisi mendapati upaya Richard Lee mengakses akun Instagram yang sudah jadi barang bukti dalam kasus pencemaran nama baik Kartika Putri.
“Ini terjadi ilegal akses dan pencurian oleh seseorang kemudian dilakukan penyelidikan dan penyidikan. Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang asa di akun yang menjadi barang bukti ini dilakukan sendiri oleh saudara RL (Richard Lee),” papar Yusri.
BACA JUGA:
Polda Metro Jaya menegaskan penanganan kasus akses ilegal ini berbeda dengan penyelidikan pencemaran baik yang diadukan Kartika Putri.
Atas dugaan akses ilegal, dr Richard Lee disangkakan dengan Pasal 30 jo Pasal 46 UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE)
Pasal 30 mengatur tentang:
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik milik Orang lain dengan cara apa pun.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan tujuan untuk memperoleh Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik.
- Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak atau melawan hukum mengakses Komputer dan/atau Sistem Elektronik dengan cara apa pun dengan melanggar, menerobos, melampaui, atau menjebol sistem pengamanan (cracking, hacking, illegal access).