Polda Metro Tahan Dr Richard Lee Meski Sempat Dibebaskan
Dokter Richard Lee/DOK Instagram pribadi

Bagikan:

JAKARTA - Tersangka kasus ilegal akses, dr Richard Lee, bakal ditahan Polda Metro Jaya. Sebelumnya ahli kecantikan ini sempat diputuskan untuk tak dilakukan penahanan.

Kabar penanhanan terhadap Richard Lee ini disampaikan istrinya melalui akun instagramnya @renieffendi24.

"Sumpah nulis ini sampe gemeter dapat kabar buruk dari suami @dr.richardlee_official ditahan kepolisian. Apa dasarnya suami saya ditahan, gak rela suami saya ditahan. Jelas2 suami saya tidak bersalah bukan kriminal, tidak merugikan orang lain, apa dasarnya suami saya ditahan," tulisnya dikutip VOI, Senin, 27 Desember.

Sementara Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E. Zulpan menyatakan penahanan Richard Lee dilakukan dalam rangka pelimpahan berkas perkara tahap kedua. Jaksa peneliti menyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21.

"Iya betul (penahanan untuk tahap dua, red)," kata Zulpan.

Namun, perihal kapan berkas perkara Dr Richard Lee itu dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti, Zulpan belum bisa menjabarkannya. Alasannya, saat ini masih berkoordinasi dengan tim penyidik.

"Besok saya rilis," kata Zulpan.

Sebagai informasi, Richard Lee sebelumnya tak ditahan oleh penyidik Polda Metro Jaya meski telah ditetapkan sebagai tersangka.

Doktee Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Agustus. Penangkapan itu karena dia secara sengaja menghapus unggahan di akun Instagramnya.

Padahal, akun @dr.richard_lee sudah ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.

Bahkan, dalam kasus ini tak hanya dr. Richard Lee yang berstatus sebagai tersangka. Penyidik juga menjadikan pria bernama Hans Pratama sebagai tersangka.

Hans ditetapkan sebagai tersangka lantaran merupakan kreator sekaligus pengunggah konten yang dianggap ilegal akses. Meski, dilakukan atas persetujuan dr. Richard.

Dalam kasus ini, dr Richard disangkakan dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP tentang menghilangkan barang bukti.