Bagikan:

JAKARTA - Polda Metro Jaya meluruskan kabar yang berkembang soal penangkapan paksa dr Richard Lee. Padahal, yang sebenarnya terjadi dr Richard sempat melakukan perlawanan saat akan ditangkap.

Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menyebut bentuk perlawanan dr Richard Lee yaitu menolak ditangkap.

"Di mana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," ucap Rovan kepada wartawan, Kamis 12 Agustus.

Padahal pada proses penangkapan, penyidik telah sesuai prosedur yang ada. Di mana, penangakapan harus menyertakan surat perintah penangkapan dan lain sebagainya.

"Anggota kami jam 7 pagi sudah memasuki rumah saudara R dan diikuti oleh security setempat dan anggota polsek. Kemudian menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," tegas Rovan.

Di sisi lain, Rovan juga membantah kabar soal penangkapan terhadap dr Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebab, kasus itu masih tahap penyelidikan.

"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan pencemaran nama baik itu adalah hoaks," tandas Rovan.

Diberitakan sebelumnya, dr Richard Lee ditangkap di kediamnnya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Agustus. Penangkapan terhadapnya berdasarkan kasus ilegal akses dan penghilangan barang bukti.

Dalam kasus itu, dr Richard Lee telah ditetapkan sebagai tersangka. Dia dipersangkakan dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.