JAKARTA - Dokter kecantikan, dr. Richard Lee belakangan ini banyak menuai perhatian publik. Lebih-lebih terkait dengan kabar simpang siur saat proses penangkapan hingga akhirnya dibebaskan.
Untuk proses penangkapan, dr. Richard Lee diamankan di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, pada Rabu, 11 Agustus. Dalam penangkapan, disebutkan jika polisi menggunakan cara yang memaksa.
Narasi penangkapan paksa ini pun viral di media sosial. Sebab, istri dr. Richard Lee, Reni Effendi, membagikan video proses penangkapan di akun Instagramnya.
Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Metro Jaya Kompol Rovan Richard Mahenu menyebut bentuk perlawanan dr Richard Lee yaitu menolak ditangkap.
"Di mana saat itu saudara R menolak mengikuti penyidik dengan sukarela, sehingga pada jam 12.00 penyidik melakukan upaya paksa melakukan penangkapan kepada saudara R," ucap Rovan kepada wartawan, Kamis 12 Agustus.
Padahal pada proses penangkapan, penyidik telah sesuai prosedur yang ada. Di mana, penangakapan harus menyertakan surat perintah penangkapan dan lain sebagainya.
"Anggota kami jam 7 pagi sudah memasuki rumah saudara R dan diikuti oleh security setempat dan anggota polsek. Kemudian menjelaskan terkait kasus yang sedang dilakukan penyidikan yaitu tentang ilegal akses dan menghilangkan barang bukti," tegas Rovan.
Di sisi lain, Rovan juga membantah kabar soal penangkapan terhadap dr Richard Lee atas kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebab, kasus itu masih tahap penyelidikan.
"Sehingga berita di luar yang menyatakan bahwa kasus ini terkait dengan pencemaran nama baik itu adalah hoaks," ungkap Rovan.
BACA JUGA:
Kasus Ilegal Akses
Kabar lainnya perihal dr. Richard Lee yaitu kasus yang menjadi dasar penangkapan. Banyak yang menduga penangkapan itu terkait kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan oleh selebgram Kartika Putri.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus meluruskan kabar beredar tersebut. Dia menyebut penangkapan itu bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik, malainkan kasus dugaan ilegal akses.
"Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan, yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun, yang menjadi barang bukti. Ini dilakukan sendiri oleh saudara RL (Richard Lee)," kata Yusri.
Hanya saja, penangkapan itu memang memiliki kaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebab, dr. Richard Lee disebut secara sengaja menghapus unggahan di akun Instagramnya.
Padahal, akun @dr.richard_lee sudah ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik, barang bukti yang ada di Krimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses, di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik. Berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 Juni 2021," papar Yusri.
Sehingga, dalam kasus ini dr. Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Selain itu, dia pun dipersangkakan dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
"Perkara pencemaran nama baik dilaporkan K ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut," kata Yusri.
Jadi Tersangka dan Sempat Ditahan
Selain itu, usai penyidik pun menetapkan dr. Richard Lee sebagai tersangka dalam kasus tersebut. Dia dinilai terbukti melakukan ilegal akses dan penghilangan barang bukti.
"Sekarang RL (Richard Lee) sudah kita tetapkan sebagai tersangka," ujar Yusri
Kemudian, penyidik juga memutuskan untuk menahan dr Richard Lee. Namun, belum jelas alasan di balik keputusan tersebut.
"Dilakukan penahanan di Krimsus Polda Metro Jaya," ungkapnya.
BACA JUGA:
Dibebaskan
Tak lama kemudian, keputusan penyidik berubah. Sebab, dr. Richard Lee justru dibebaskan. Meski status hukumnya telah ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah dilakukan pemeriksaan, tidak dilakukan penahanan," ucap Yusri.
Salah satu alasan tak ditahan karena penyidik menilai dr Richard Lee kooperatif dalam pemeriksaan. Padahal, sebelumnya penyidik sempat melakukan upaya paksa pada proses pemeriksaan.
Kemudian, sebagai pengganti tak ditahan, dr Richard mesti melakukan wajib lapor. Tapi, Yusri belum merinci perihal mekanisme wajib lapor tersebut.
"Wajib lapor dengan alasan yang bersangkutan kooperatif selama pemeriksaan," kata Yusri
Ucapan Terima Kasih
Di sisi lain, dr Richard Lee yang bebas menghirup udara segar itu sempat memberikan pernyataan. Dia mengucapkan rasa terima kasih kepada beberapa pihak. Salah satunya Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.
"Saya hanya bisa ucapkan terima kasih, semuanya bantu saya, Kapolri bantu saya, Dirkrimsus bantu saya, Wadir bantu saya, semua penyidik bantu saya," kata Richard.
Tak lupa, dia juga menyampaikan rasa terimakasih kepada pengacaranya yang setia mendampingi. Kemudian, kepada para penyidik yang telah menangani kasus itu dengan baik.
"Bang Razman luar biasa bantu saya. Banyak banget masyarakat yang mendoakan saya. Kasubdit juga bantu saya," tandas Richard.