JAKARTA - Polda Metro Jaya menyebut penangkapan terhadap dr.Richard Lee bukan karena kasus dugaan pencemaran nama baik, malainkan kasus dugaan ilegal akses.
"Berdasarkan hasil penyidikan ternyata ditemukan, yang melakukan ilegal akses dan pencurian yang ada di akun, yang menjadi barang bukti. Ini dilakukan sendiri oleh saudara RL (Richard Lee)," ucap Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan, Kamis, 12 Agustus.
Hanya saja, penangkapan itu memang memiliki kaitan dengan kasus dugaan pencemaran nama baik. Sebab, dr. Richard Lee disebut secara sengaja menghapus unggahan di akun Instagramnya.
Padahal, akun @dr.richard_lee sudah ditetapkan sebagai barang bukti dalam kasus dugaan pencemaran nama baik tersebut.
BACA JUGA:
"Tanggal 9 kemarin berdasarkan hasil lidik, barang bukti yang ada di Krimsus Polda Metro Jaya adanya ilegal akses, di akun yang sudah menjadi barang bukti dari penyidik. Berdasarkan penyitaan dari PN Jaksel pada saat itu tanggal 8 Juni 2021," papar Yusri.
Sehingga, dalam kasus ini dr. Richard Lee sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditangkap. Selain itu, dia pun dipersangkakan dengan Pasal 30 jo 46 UU ITE dan Pasal 231 KUHP dan atau Pasal 221 KUHP.
"Perkara pencemaran nama baik dilaporkan K ini berbeda dengan upaya hukum ilegal akses dan pencurian barang bukti yang ada di akun tersebut," tandas Yusri.
Dr. Richard Lee ditangkap di kediamannya di Palembang, Sumatera Selatan, Rabu 11 Agustus.
Proses penangkapan viral setelah istri dr. Richard Lee, Reni Effendi, membagikan video proses penangkapan suaminya ke media sosial.