Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil enam saksi terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe.

Mereka yang dipanggil di antaranya, Plh Gubernur Papua Ridwan Rumasukun hingga Aloysius Renwarin yang merupakan kuasa hukum Lukas.

"Pemeriksaan dilakukan di Kantor Polda Papua," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat, 14 April.

Sementara saksi lain yang turut diperiksa adalah Timotius Enumbi; Bagian Keuangan PT Melonesia, Stevani Moningka; Bendahara Pengeluaran Dinas PUPR Hengki; dan ULP Proyek Peningkatan jalan Entrop-Hamadi II Reza Bayu Pahlevi Ayomi.

Ali belum memerinci informasi apa yang akan didalami penyidik. Namun, para saksi ini diyakini mengetahui dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas.

Diberitakan sebelumnya, Lukas telah dijerat dengan dugaan pidana pencucian uang. Kasus ini merupakan pengembangan dari dugaan suap dan gratifikasi yang menjeratnya.

Pada kasus tersebut, ia diduga menerima suap dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dalam upaya pengusutan kasus yang menjerat Lukas ada sekitar 90 saksi yang diperiksa. Mereka terdiri dari berbagai unsur di antaranya digital forensik, ahli accounting forensik, dan ahli dari kesehatan.

Tak sampai di sana, KPK juga sudah menyita uang sekitar Rp50,7 miliar; emas batangan, cincin batu mulia, dan empat unit mobil. Penyitaan ini dilakukan untuk melengkapi bukti praktik lancung yang dilakukan kepala daerah itu.

Kemudian, penyidik membekukan rekening atas nama Lukas dan pihak terkait yang di dalamnya terdapat uang sebesar Rp81,8 miliar dan 31.559 dolar Singapura.