KPK Ingatkan Pengacara Lukas Enembe Penuhi Panggilan, Bukan Malah Bentuk Opini Seolah-olah Kebal Hukum
DOK ANTARA

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi mengingatkan pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, untuk menghadiri panggilan penyidik, bukan membentuk opini di hadapan publik.

"Ada kewajiban untuk hadir, bukan kemudian membentuk sebuah opini di luar, seolah-olah dia kebal hukum dan lain-lain. Itu keliru besar," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, Senin, 21 November.

Sebelumnya, KPK memanggil Aloysius Renwarin sebagai saksi untuk tersangka Gubernur Papua Lukas Enembe di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (17/11) dalam penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi proyek infrastruktur di Provinsi Papua.

Namun, Aloysius tidak menghadiri panggilan dan KPK pun akan menjadwalkan ulang pemanggilannya tersebut.

Ali menegaskan KPK memanggil seseorang sebagai saksi tentu ada kaitannya dengan penanganan kasus yang sedang didalami.

"Seorang saksi itu membantu tugas-tugas dari penyidik untuk membuat jelas dan terang dugaan perbuatan dari para tersangka, ini membantu sesungguhnya makanya ada kewajiban," ujarnya.

KPK pun mengingatkan agar saksi Aloysius kooperatif hadir pada pemanggilan berikutnya. Terlebih sebagai bagian dari penegak hukum, seharusnya pengacara juga dapat memberikan contoh yang baik kepada masyarakat.

"Oleh karena itu, kami berharap ketika kami akan panggil untuk yang kedua sebagai saksi, dia kooperatif hadir menghormati proses yang sedang berjalan. Dia sebagai penegak hukum berilah contoh yang baik kepada masyarakat untuk hadir sebagai saksi di depan tim penyidik, bukan membangun opini di luar," sambung Ali.

Sebelumnya, Tim Hukum dan Advokasi Gubernur Papua (THAGP) melayangkan surat klarifikasi ke KPK terkait dengan pemanggilan dua anggota THAGP masing-masing Stefanus Roy Rening dan Aloysius sebagai saksi.

Menurut Roy, surat tersebut telah diterima KPK pada Kamis (17/11). Sebelum melayangkan surat klarifikasi, Roy mengatakan bahwa dia dan Aloysius juga telah mengadukan adanya pemanggilan KPK tersebut ke organisasi advokat DPN Peradi pada Rabu (16/11). Keduanya mengirim surat berisi permohonan petunjuk dan perlindungan profesi dari Peradi.

Mengenai hal tersebut, Ali Fikri menyatakan lembaganya tidak akan membalas surat tersebut.

"Tentu kami tidak akan membalas surat semacam itu karena yang diperlukan adalah dia hadir kemudian disampaikan lah di hadapan tim penyidik," kata Ali.