Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil pihak swasta, Ari Muladi sebagai saksi kasus tindak pidana pencucian uang (TPPU) eks Gubernur Papua Lukas Enembe.

Bekas narapidana yang pernah mencoba menyuap pimpinan komisi antirasuah era Bibit Samad Rianto dan Chandra M Hamzah dipanggil pada hari ini, Senin, 18 September. Penyidik menduga dia tahu soal pencucian uang yang dilakukan Lukas.

“Tim penyidik menjadwalkan pemeriksaan saksi,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin, 18 September.

Sebagai informasi, Ari pernah berupaya memberikan Rp5,1 miliar ke Bibit dan Chandra serta Deputi Penindakan KPK Ade Rahardja. Uang itu berasal dari pengusaha Anggodo Wijoyo agar KPK tidak melanjutkan pemeriksaan kasus korupsi Sistem Komunikasi Radio Terpadu (SKRT).

Pemberian ini awalnya diakui langsung kepada tiga petinggi KPK. Belakangan, Ari kemudian mengaku uang diberikan ke Yulianto tapi tak terbukti.

Kembali ke pemeriksaan Ari, Ali belum memerinci materi yang akan ditanyakan penyidik. Tapi, Ari juga dipanggil bersama seorang saksi lain yaitu pegawai negeri sipil (PNS) Fernando Aratanio Rinto.

Diberitakan sebelumnya, dugaan pencucian uang yang dilakukan Lukas terungkap setelah KPK menjeratnya di kasus suap dan gratifikasi.

Pada kasus suap, dia diduga menerima duit dari Direktur PT Tabi Bangun Papua, Rijatono Lakka. Sementara gratifikasi diduga diberikan pihak swasta lain agar mendapat proyek di Papua.

Dari kasus pencucian uang ini, ada 27 aset milik Lukas yang disita KPK. Di antaranya uang senilai Rp81.628.693.000; 5.100 dolar Amerika; dan 26.300 dolar Singapura; aset berupa tanah dan bangunan; serta logam mulia.

Selain itu, penyidik juga mengusut kepemilikan pesawat pribadi dan dugaan Lukas mencuci uang dengan membeli saham perusahaan penerbangan atau aviasi. Informasi ini pernah ditelisik dari Direktur Administrasi PT RDG, Khoirul Anam; Mutmainah yang merupakan karyawan swasta; dan Security Apartemen Kemang Nirvana, Yogi Handriono.