JAKARTA - Pemprov DKI Jakarta mengungkapkan kekurangan gaji seluruh penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) di tiap satuan kerja perangkat daerah (SKPD) akan dilunasi pada bulan depan.
Hal ini terungkap usai DPRD DKI kembali menagih janji Pemprov DKI untuk pelunasan kekurangan gaji PJLP yang selama ini masih setara upah minimum provinsi (UMP) 2022.
Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, pembayaran gaji PJLP yang pada tahun ini belum sesuai dengan tahun 2023 bakal dirapel setelah perubahan APBD tahun ini selesai ditetapkan.
"Kalau kita lihat dari jadwal Badan Musyawarah kan September ini sudah selesai (perubahan APBD). Jadi, hitungan kami di Oktober 2023 paling tidak sudah bisa mereka memperoleh gaji atau upah struktur yang baru. Ditambah dengan tampilan atas selisih antara nilai UMP 2022 dan UMP 2023," kata Sigit kepada wartawan, Jumat, 15 September.
Sigit pun berjanji tidak akan ada lagi kasus serupa pada tahun 2024. Pemprov DKI, kata dia, akan mengantisipasi kenaikan nilai gaji setara dengan UMP tahun depan.
"Kita menggunakan metodologi fast dimana metodologi ini sudah memperhitungkan kaitan dengan analisa resiko maupun beban kerja. Ini memberikan kepastian bagi si penyedia jasa maupun pengguna jasa," urainya.
BACA JUGA:
Besaran gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI Jakarta pada tahun 2023 tengah dipersoalkan. Sebab, nilainya ternyata masih mengacu upah minimum provinsi (UMP) tahun 2022.
Semestinya, PJLP DKI menerima upah sebesar Rp4,9 juta per bulan pada tahun ini. Namun, sejak Januari hingga saat ini, mereka masih digaji sebesar Rp4,6 juta.
Beberapa waktu lalu, Komisi A DPRD DKI Jakarta mempertanyakan jajaran Pemprov DKI terkait masalah pembayaran gaji PJLP yang belum sesuai UMP 2023.
"Ada miss yang dibuat ASN. UMP sudah berlaku menjadi Rp4,9 juta tahun 2023, kenapa Gubernur masih disodorkan (pencairan gaji PJLP) UMP 2022? Ini kesalahan fatal sebetulnya," kata Wakil Ketua Komisi A DPRD DKI Inggard Joshua.
Menurut Inggard, APBD DKI masih sanggup untuk membayar gaji lebih dari 87 ribu PJLP dengan nilai sesuai UMP 2023. Mengingat, banyak pos anggaran hibah kepada instansi atau lembaga lain yang bisa dialihkan untuk kepentingan yang lebih medesak seperti gaji pegawai.
"Kalau ada hal-hal yang menyangkut masalah pengeluaran uang kepada lembaga di luar eksekutif kita, itu harus berdampak terkait menyangkut masalah kepentingan rakyat Jakarta. kita harus selektif soal hibah. Anggaran kita terbatas," ujarnya.