Bagikan:

JAKARTA - Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakart Heru Budi Hartono kembali diingatkan oleh DPRD DKI Jakarta untuk menyelesaikan pelunasan kekurangan gaji penyedia jasa lainnya perorangan (PJLP) DKI.

Sejak bulan Januari lalu, gaji yang diterima PJLP belum sesuai upah minimum provinsi (UMP) tahun 2023. Mereka masih mendapat gaji setara UMP tahun 2022.

Hal ini disampaikan Wakil Ketua Komisi C DPRD DKI Jakarta Rasyidi dalam interupsinya di rapat paripurna DPRD DKI Jakarta dengan agenda penyampaian pidato Pj Gubernur mengenai Raperda tentang APBD tahun anggaran 2024.

"Kita sudah mendengar dan sampaikan bahwa masalah PJLP yang sampai sekarang ini mereka terima (gaji) Rp4,6 juta. Kalau tidak salah pada bulan ini sebenarnya dibayar Rp4,9 sesuai anggaran kita yang ada," kata Rasyidi di Gedung DPRD DKI Jakarta, Kamis, 5 Oktober.

Seperti pernyataan Rasyidi, Pemprov DKI memang telah berjanji untuk melunasi kekurangan nilai gaji PJLP pada bulan Oktober, setelah pengesahan peraturan daerah mengenai perubahan APBD tahun anggaran 2023.

Atas dasar itu, Rasyidi mendesak Heru untuk menginstruksikan jajarannya dalam mempercepat pencairan kekurangan gaji PJLP.

"Pada kesempatan ini saya mohonkan kepada Penjabat Gubernur memerintahkan BPKD (Badan Pengelola Keuangan Daerah) supaya disegerakan pembayaran PJLP dari Rp4,6 juta ke Rp4,9 juta dan itu harus berlaku sejak Januari 2023 sampai tahun kerja," urainya.

Beberapa waktu lalu, Asisten Pemerintahan Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Jakarta Sigit Wijatmoko menjelaskan, pembayaran gaji PJLP yang pada tahun ini belum sesuai dengan tahun 2023 bakal dirapel setelah perubahan APBD tahun ini selesai ditetapkan.

"Kalau kita lihat dari jadwal Badan Musyawarah kan September ini sudah selesai (perubahan APBD). Jadi, hitungan kami di Oktober 2023 paling tidak sudah bisa mereka memperoleh gaji atau upah struktur yang baru. Ditambah dengan tampilan atas selisih antara nilai UMP 2022 dan UMP 2023," kata Sigit kepada wartawan, Jumat, 15 September.

Sigit pun berjanji tidak akan ada lagi kasus serupa pada tahun 2024. Pemprov DKI, kata dia, akan mengantisipasi kenaikan nilai gaji setara dengan UMP tahun depan.

"Kita menggunakan metodologi fast dimana metodologi ini sudah memperhitungkan kaitan dengan analisa resiko maupun beban kerja. Ini memberikan kepastian bagi si penyedia jasa maupun pengguna jasa," urainya.