Oknum Pegawai Pemkot Ambon Ketahuan Hancurkan Bukti Dugaan Suap Izin Alfamidi
DOK VOI

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap ada pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang menghancurkan berkas terkait dugaan suap perizinan prinsip pembangunan gerai Alfamidi di Kota Ambon.

Dugaan suap ini menjerat Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy. Dia diduga menerima Rp500 juta untuk menyetujui pembangunan 20 cabang Alfamidi.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan temuan ini didapat penyidik pada Selasa, 17 Mei. Pegawai tersebut, melakukan tindakan perusakan barang bukti karena diperintah atasannya.

"Tim penyidik KPK mendapati oknum pegawai Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Pemkot Ambon yang diduga atas perintah atasannya, melakukan tindakan pemusnahan berbagai dokumen yang diduga memiliki keterkaitan dengan perkara ini," kata Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 18 Mei.

Atas temuan itu, KPK kemudian langsung mengamankan dan memeriksa pegawai yang tak disebut namanya. Hal tersebut dilakukan untuk mendalami motif perbuatannya.

Ali mengingatkan kejadian serupa jangan sampai kembali terjadi. Apalagi, KPK sudah mengultimatum jangan ada pihak yang menghalangi kerja tim penyidik.

"Apabila ditemukan ada kesengajaan dari pihak-pihak tertentu untuk melakukan tindakan dimaksud, KPK tidak segan dan tegas akan menerapkan aturan hukum sebagaimana yang disebutkan dalam Pasal 21 UU Tipikor," ungkapnya.

Ada pun dalam Pasal 21 UU Tipikor disebutkan:

"Setiap orang yang dengan sengaja mencegah, merintangi, atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung penyidikan, penuntutan, dan pemeriksaan di sidang pengadilan terhadap tersangka dan terdakwa ataupun para saksi dalam perkara korupsi, dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 tahun dan paling lama 12 tahun dan atau denda paling sedikit Rp150 juta dan paling banyak Rp600 juta."

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail Alfamidi, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.

Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut.