JAKARTA - Eks Wali Kota Ambon Richard Louhenapessy akan menjalani persidangan. Berkasnya kasus dugaan suap izin pembangunan gerai Alfamidi yang menjeratnya telah dilimpahkan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke jaksa penuntut umum (JPU).
"Telah selesai dilaksanakan tahap dua yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dengan tersangka RL dan kawan-kawan dari tim penyidik pada tim jaksa," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat, 9 September.
Selain RL, penyidik juga menyerahkan berkas milik Staf Tata Usaha Pimpinan pada Pemerintah Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanussa. Penahanan keduanya diperpanjang hingga 28 September dan menjadi tanggung jawab JPU.
Selanjutnya, JPU akan menyusun dakwaan atas keduanya dan melimpahkannya ke Pengadilan Tipikor.
"Pelimpahan berkas perkara dan dakwaan segera dilakukan dalam waktu 14 hari kerja," ujar Ali.
Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.
Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.
BACA JUGA:
Dalam kasus tersebut, KPK menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail Alfamidi, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.
Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut.