Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menduga adanya perintah dari Wali Kota Ambon nonaktif Richard Louhenapessy untuk memenangkan perusahaan tertentu yang sudah menyetorkan uang.

Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri mengatakan, hal ini ditelisik dari empat orang saksi pada Selasa, 7 Juni kemarin. Pemeriksaan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan Persada, Jakarta Selatan.

Para saksi yang diperiksa adalah Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kota Ambon Sirjohn Slarmanat, Ketua Pokja II UKPBJ atau mantan anggota Pokja II UKPBJ Ivonny Alexandra W. Latuputty, serta dua orang dari Pokja UKPBJ Jeremias F. Tuhumena dan Charly Tomasoa.

"Para saksi hadir," ungkap Ali dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Rabu, 8 Juni.

Ali menyebut ada sejumlah hal yang didalami penyidik KPK saat pemeriksaan itu. Di antaranya terkait dugaan adanya perintah dari Richard agar proyek di Kota Ambon dikondisikan pemenangnya.

"Dikonfirmasi lain terkait dugaan adanya arahan dari tersangka RL selaku wali kota agar berbagai proyek di Pemerintah Kota Ambon dikondisikan pemenangnya dengan menyetor sejumlah uang," ujarnya.

Diberitakan sebelumnya, KPK menetapkan Wali Kota Ambon Richard Louhenpessy sebagai tersangka penerima suap bersama anak buahnya, staf tata usaha pimpinan pada Pemerintahan Kota (Pemkot) Ambon Andrew Erin Hehanusa.

Suap ini diberikan terkait persetujuan izin pembangunan cabang retail minimarket Alfamidi tahun 2020 di Kota Ambon. Adapun sebagai pemberi adalah karyawan Alfamidi, Amri.

Dalam kasus tersebut, komisi antirasuah menduga Richard meminta jatah uang dengan nominal Rp25 juta untuk tiap izin yang dikeluarkannya. Sementara, terkait perizinan pembangunan untuk 20 gerai usaha retail Alfamidi, Richard diduga menerima uang dari Amri sebesar Rp500 juta.

Selain itu, dia diduga menerima aliran sejumlah dana dari beberapa pihak sebagai gratifikasi. Tapi, KPK belum menyebut jumlahnya karena penyidik masih mendalami lebih lanjut.