Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hingga saat ini fokus melakukan penggeledahan terkait dugaan korupsi Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang. Mereka baru akan menjadwalkan pemeriksaan saksi maupun tersangka setelah upaya paksa selesai dilakukan.

Hal ini disampaikan Juru Bicara KPK Tessa Mahardika saat disinggung soal pemeriksaan Hevearita Gunaryanti Rahayu bersama suaminya, Alwin Basri yang merupakan Ketua Komisi D DPRD Jawa Tengah.

“Sampai dengan saat ini penyidik masih melakukan kegiatan penyidikan di Semarang,” kata Tessa kepada wartawan, Senin, 22 Juli.

“(Penyidik, red) belum menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi termasuk tersangka,” sambung juru bicara berlatar belakang penyidik tersebut.

Diberitakan sebelumnya, KPK menyebut ada tiga dugaan korupsi di lingkungan Pemkot Semarang yang sedang ditangani. Rinciannya adalah pengadaan barang atau jasa di lingkungan Pemerintah Kota Semarang tahun 2023 sampai dengan 2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah Kota Semarang serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023 sampai dengan 2024.

Sudah ada empat orang yang dicegah ke luar negeri selama enam bulan pertama. Rinciannya adalah dua penyelenggara negara sedangkan sisanya adalah swasta.

Adapun berdasarkan informasi beredar empat orang yang dicegah adalah Hevearita Gunaryanti Rahayu yang merupakan Wali Kota Semarang bersama suaminya, Alwin Basri; Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang, Martono; dan Rahmat Djangkar yang merupakan pihak swasta.

Dalam kasus ini, komisi antirasuah sudah menyita sejumlah dokumen dari upaya penggeledahan. Salah satunya, terkait dengan APBD dan catatan aliran uang.