Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengusut perusahaan milik eks pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun Trisambodo yang diduga terkait gratifikasi dan pencucian uang. Langkah ini dilakukan dengan memanggil lima saksi pada Selasa, 20 Juni.

Kelima saksi yang diperiksa itu adalah partner PT Artha Mega Ekadhana, Ary Fadillah; advisor PT Cubes Consulting, Heribertus Joko Edi Pramama; accounting Bilik Kopi Equity, Ikhfa Fauziah; Kepala KPP Madya Jakarta Timur (Jaktim) Wahono Saputro; dan Kepala KPP Pratama Jakarta Kemayoran Budi Susilo.

"Konfirmasi mengenai perusahaan yang diduga milik RAT beserta keadaan keuangan perusahaan dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu, 21 Juni.

Kelimanya juga dikonfirmasi terkait aset Rafael. Diduga ada aset yang dimiliki bersama, ungkap Ali.

Sebagai informasi, saat penyelidikan nama Wahono muncul karena dia istrinya punya bisnis dengan istri Rafael Alun, Ernie Torondek.

Sebelumnya, Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.

Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.

Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.

Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC hingga bangunan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat dan kosan di Blok M, Jakarta Selatan.