JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang dilakukan eks Pejabat Ditjen Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Rafael Alun. Diduga nilainya hampir Rp100 miliar.
"Kira-kira (nilai TPPU Rafael Alun, red) mendekati Rp100 miliar," kata Plt Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur kepada VOI, Kamis, 1 Juni.
Jumlah tersebut disebut Asep termasuk nilai properti yang dimiliki Rafael. Namun, ia tak memerinci lokasinya karena masih akan dilakukan pendalaman.
Lebih lanjut, Asep menyebut jumlah ratusan juta itu bisa bertambah. Sebab, penyidik masih bergerak mengusut dugaan pencucian uang yang dilakukan Rafael.
"Kami masih melakukan penelusuran. Jadi masih ada kemungkinan bertambah," tegasnya.
Rafael diduga KPK menerima gratifikasi sebesar 90.000 dolar Amerika Serikat dari beberapa wajib pajak melalui perusahaannya, PT Artha Mega Ekadhana (AME). Penerimaan ini terjadi sejak 2011 ketika menjabat sebagai Kepala Bidang Pemeriksaan, Penyidikan, dan Penagihan Pajak pada Kantor Wilayah Ditjen Pajak Jawa Timur 1.
Jumlah gratifikasi yang diterima Rafael masih bisa bertambah karena penyidik masih terus melakukan pendalaman. Mengingat, perusahaan itu sudah menangani banyak klien yang mengalami kesulitan pelaporan pembukuan perpajakan.
Berikutnya, KPK kembali menetapkan Rafael sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU). Ia diduga mengalihkan atau menyamarkan uang panas yang diterimanya.
Dalam pengembangan ini, penyidik menyita sejumlah aset Rafael. Di antaranya mobil Toyota Camry dan Land Cruiser, motor gede berjenis Triumph 1.200 CC hingga bangunan kontrakan di Meruya, Jakarta Barat dan kosan di Blok M, Jakarta Selatan.