Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi terkait pengadaan helikopter angkut AgustaWestland (AW)-101 di TNI AU masih berjalan.

"Saat ini, penyidikan perkara dimaksud masih berjalan dan tetap dilakukan KPK," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya di Jakarta, Kamis 17 Februari dinukil dari Antara.

Selanjutnya, pengumpulan alat bukti dan koordinasi dengan lembaga yang berwenang melakukan penghitungan kerugian negara telah dilakukan KPK.

"Penanganan perkara tersebut naik ke proses penyidikan oleh KPK karena kami telah memiliki bukti permulaan yang cukup," ucap Ali.

Selain itu, kata dia, syarat unsur penyelenggara negara maupun batasan dugaan jumlah kerugian negara sebagaimana ketentuan Pasal 11 Undang-Undang KPK telah terpenuhi.

KPK menegaskan tidak terpengaruh dengan penghentian penyidikan kasus tersebut oleh penegak hukum lain.

"Penghentian penyidikan oleh penegak hukum lain tentu tidak memengaruhi proses penyidikan yang sedang KPK lakukan saat ini," ujarnya.

Sebelumnya, KPK mengonfirmasi bahwa Puspom TNI telah menghentikan penyidikan lima tersangka kasus tersebut.

"Koordinasi terkait masalah atau informasi yang berhubungan dengan TNI sudah dihentikan proses penyidikannya," kata Direktur Penyidikan KPK saat itu Setyo Budiyanto di Gedung KPK, Jakarta, Senin (27/12). Saat ini, Setyo menjabat sebagai Kapolda Nusa Tenggara Timur (NTT).

Namun, KPK memastikan penanganan tersangka kasus tersebut yang berasal dari unsur swasta masih berjalan sampai saat ini.

"Bagaimana dengan penanganan tersangka AW-101 yang ada di sini, yang pihak swastanya? untuk sampai dengan saat ini, ini prosesnya masih jalan," kata Setyo.

Dalam kasus itu, KPK telah menetapkan Irfan Kurnia Saleh yang merupakan Direktur PT Diratama Jaya Mandiri sebagai tersangka dari unsur swasta.

Sementara itu, POM TNI telah menetapkan lima tersangka anggota TNI AU atas nama Kolonel Kal FTS SE sebagai Kepala Unit Pelayanan Pengadaan, Marsekal Madya TNI FA yang bertugas sebagai pejabat pembuat komitmen (PPK) pengadaan barang dan jasa, Letkol administrasi WW selaku pejabat pemegang kas atau pekas, Pelda (Pembantu Letnan Dua) SS staf pekas yang menyalurkan dana kepada pihak-pihak tertentu, dan Marsda TNI SB selaku Asisten Perencanaan Kepala Staf Angkatan Udara.

PT Diratama Jaya Mandiri diduga telah melakukan perikatan kontrak dengan AgustaWestland sebagai produsen helikopter angkut dengan nilai kontrak sekitar Rp514 miliar.

Dalam dugaan korupsi itu, modus yang dilakukan dengan melakukan penggelembungan harga (mark up) dari total pengadaan Helikopter AW 101 senilai Rp738 miliar. Diduga terjadi kerugian keuangan negara sekitar Rp220 miliar terkait kasus tersebut.

Penyidik POM TNI sudah memblokir rekening atas nama PT Diratama Jaya Mandiri selaku penyedia barang sebesar Rp139 miliar. Selain itu, Tim Gabungan POM TNI dan KPK sudah menyita uang sebanyak Rp7,3 miliar.