KPK Siap Hadapi Gugatan Praperadilan Tersangka Dugaan Korupsi Helikoter AW-101
Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri (Foto: Antara)

Bagikan:

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan adanya gugatan praperadilan yang diajukan oleh tersangka dugaan korupsi pengadaan Helikopter AW-101 di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

"Informasi yang kami terima benar, pihak terkait perkara ini mengajukan gugatan praperadilan," kata Plt Juru Bicara KPK Bidang Penindakan Ali Fikri kepada wartawan dalam keterangan tertulis, Rabu, 16 Februari.

Ali menegaskan pihaknya siap menghadapi gugatan tersebut. Apalagi, dalam proses penetapan tersangka dan penyidikan semuanya sudah berjalan sesuai aturan hukum.

Dia meyakini gugatan tersebut akan ditolak oleh majelis hakim. "KPK tentu siap menghadapinya," tegas Ali.

"Kami memastikan bahwa seluruh proses penyidikan perkara ini telah sesuai prosedur aturan hukum berlaku sehingga kami optimis gugatan dimaksud akan ditolak pengadilan," imbuhnya.

Diberitakan sebelumnya, Jhon Irfan Kenway mengajukan gugatan praperadilan terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dalam gugatan yang terdaftar dengan Nomor Perkara 10/Pd.Pra/2022/PN JKT.SEL ada beberapa petitum yang diajukan.

Selaku pemohon, ia meminta hakim menyatakan status tersangkanya tidak sah karena status itu sudah melampaui waktu dua tahun dan tersangka penyelenggara negara sudah dihentikan penyidikannya.

"Menyatakan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.DIK-44/01/06.2017 tanggal 16 Juni 2017 yang menetapkan pemohon sebagai tersangka oleh KPK tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," demikian dikutip dari SIPP PN Jakarta Selatan pada Selasa, 8 Februari.

Selain itu, selaku pemohon, Jhon juga meminta hakim membatalkan pemblokiran aset yang sudah dilakukan. Bukan hanya aset miliknya tapi juga yang dimiliki oleh ibu kandungnya.

Kemudian, dia juga meminta hakim mencabut pemblokiran uang negara sebesar Rp139,43 miliar untuk kemudian tetap dikuasai pemegang kas TNI Angkatan Udara. Adapun uang itu ada di rekening PT. Diratama Jaya Mandiri.

Sebagai informasi, kasus ini bermula pada April 2016 ketika TNI AU mengadakan pembelian satu unit helikopter jenis AW-101. Dalam pengadaan pembelian heli tersebut terdapat dua perusahaan yang mengikuti lelang yaitu PT Diratama Jaya Mandiri dan PT Karya Cipta Gemilang.

Kemudian, PT Diratama Jaya Mandiri keluar sebagai pemenang dan menaikkan nilai kontrak menjadi Rp738 miliar. Dari proyek pengadaan tersebut, dideteksi adanya selisih harga sebesar Rp224 miliar yang diindikasikan sebagai kerugian negara.

Terkait dugaan tersebut, KPK menetapkan Direktur Utama PT Diratama Jaya Mandiri Irfan Kurnia Saleh sebagai tersangka.

Sementara dari pihak TNI AU, ada lima perwira yang jadi tersangka. Mereka adalah Wakil Gubernur Akademi Angkatan Udara Marsekal Pertama Fachry Adamy yang merupakan mantan pejabat pembuat komitmen atau Kepala Staf Pengadaan TNI AU 2016-2017 dan Letnan Kolonel TNI AU (Adm) WW selaku mantan Pekas Mabesau.

Selanjutnya, Pelda SS selaku Bauryar Pekas Diskuau; Kolonel (Purn) FTS selaku mantan Sesdisadaau; dan Marsekal Muda TNI (Purn) SB selaku Staf Khusus Kasau (eks Asrena KSAU) juga turut ditetapkan sebagai tersangka.